Dua emak-emak jadi pengedar sabu ditangkap polisi
Minggu, 5 Juli 2020 3:03 WIB
Dua perempuan berinisial S (44) seorang ibu rumah tangga dan EI (31) di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima ditangkap anggota Sat Res Narkoba karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu, Sabtu (4/7) sekitar pukul 14.00 WITA.
Bima (ANTARA) - Dua perempuan berinisial S (44) seorang ibu rumah tangga dan EI (31) di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasa Nae Barat Kota Bima ditangkap anggota Sat Res Narkoba karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu, Sabtu (4/7) sekitar pukul 14.00 WITA.
Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, EI ditangkap di rumahnya, sementara S ditangkap di bale-bale yang terletak di gang desa.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli SH, di Kota Bima, Sabtu, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa kedua wanita tersebut diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Katim Opsnal dan anggota yang dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di rumah salah satu terduga yakni EI di RT 13/02 Kelurahan Tanjung.
Setelah diselidiki, polisi melakukan penangkapan dan mengamankan EI yang saat itu berada di rumahnya. Kemudian mengamankan S yang sedang duduk di bale-bale yang tidak jauh dari rumah EI.
Di hadapan ketua RT dan warga setempat, polisi menggeledah rumah keduanya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Shabu terletak di bawah tanah dekat kardus samping bale-bale.
Selain itu, polisi juga mengamankan korek api gas, satu tabung kaca, uang Rp700 ribu dalam tas milik S.
Setelah menggeledah dan mendapat barang bukti, keduanya lalu digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk disidik lebih lanjut.
Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, EI ditangkap di rumahnya, sementara S ditangkap di bale-bale yang terletak di gang desa.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli SH, di Kota Bima, Sabtu, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa kedua wanita tersebut diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Katim Opsnal dan anggota yang dipimpin Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di rumah salah satu terduga yakni EI di RT 13/02 Kelurahan Tanjung.
Setelah diselidiki, polisi melakukan penangkapan dan mengamankan EI yang saat itu berada di rumahnya. Kemudian mengamankan S yang sedang duduk di bale-bale yang tidak jauh dari rumah EI.
Di hadapan ketua RT dan warga setempat, polisi menggeledah rumah keduanya. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Shabu terletak di bawah tanah dekat kardus samping bale-bale.
Selain itu, polisi juga mengamankan korek api gas, satu tabung kaca, uang Rp700 ribu dalam tas milik S.
Setelah menggeledah dan mendapat barang bukti, keduanya lalu digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk disidik lebih lanjut.
Pewarta : Feri Mukmin Pertama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024