Pengadilan tinggi menguatkan putusan mantan Dirut BUMD Lombok Barat
Senin, 28 September 2020 17:57 WIB
Terrdakwa korupsi penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center tahun 2014, Lalu Azril Sopandi, Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Lombok Barat, PT Patuh Patut Patju (Tripat). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama milik Mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Lombok Barat, PT Patuh Patut Patju (Tripat) Lalu Azril Sopandi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi di Mataram, Senin, mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan amar putusannya yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada Kamis (24/9) lalu.
"Jadi dalam amar putusan banding-nya, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram," kata Fathurrauzi.
Dalam putusan banding nomor: 8/PID.TPK/2020/PT.MTR, Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Komang Ady Natha dengan anggota Miniardi dan Sarwoko, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram nomor: 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr.
Lalu Azril Sopandi yang menjadi terdakwa korupsi penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center tahun 2014 itu tetap divonis lima tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga tetap dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp891.126.837. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusannya berkekuatan hukum tetap, maka jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta bendanya.
"Kalau tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Vonis hukuman bagi Azril diberikan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni merujuk pada pembuktian Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi di Mataram, Senin, mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan amar putusannya yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada Kamis (24/9) lalu.
"Jadi dalam amar putusan banding-nya, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram," kata Fathurrauzi.
Dalam putusan banding nomor: 8/PID.TPK/2020/PT.MTR, Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Komang Ady Natha dengan anggota Miniardi dan Sarwoko, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram nomor: 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr.
Lalu Azril Sopandi yang menjadi terdakwa korupsi penyertaan modal dan ganti gedung pengelolaan Lombok City Center tahun 2014 itu tetap divonis lima tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga tetap dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp891.126.837. Jika uang tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sejak putusannya berkekuatan hukum tetap, maka jaksa diperintahkan untuk menyita dan melelang harta bendanya.
"Kalau tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
Vonis hukuman bagi Azril diberikan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa, yakni merujuk pada pembuktian Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler: Setahun Iqbal-Dinda, harga emas turun, polisi dipecat banding hingga aksi hijau di Sembalun
17 February 2026 7:27 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024