Taliwang, KSB (ANTARA) - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Nick (32) warga Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang bersama tiga saudaranya kepada Subhan (41) warga Lingkungan Tanakakan Sumbawa Barat terus diselidiki.
Untuk mengungkap fakta di balik kronologi pembunuhan di TKP Polisi membuka rekaman CCTV yang terekam di lokasi kejadian.
"Salah satu alat bukti yang diamankan oleh kami adalah rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH dalam press rilisnya didampingi Kasat Reskrim AKP Afrijal dan Paur Humas Ipda Eddy Soebandi SSos di Mapolres setempat, Selasa (19/1).
Baca juga: Gara-gara gadai sepeda motor, pria di Sumbawa Barat dibacok hingga tewas
Dijelaskan oleh Kapolres, Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan bahwa korban Subhan saat itu sedang membersihkan mobil pickup dan tiba-tiba datang pelaku Nick dengan JI naik motor berboncengan menghampiri korban.
Setelah sempat adu mulut pelaku dan korban, dua terduga lainnya yaitu AD (30) dan JN (42) datang menggunakan motor dan keempatnya langsung mengejar korban.
"Dalam rekaman CCTV korban sempat lari memutari rumahnya dikejar oleh 4 tersangka tersebut dan sempat melalui parit sampai mengarah ke salah satu rumah warga tempat kejadian," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bart AKP Afrijal SIK menjelaskan, bahwa rekaman CCTV itu tidak sampai terlihat di lokasai TKP, untuk mengumpulkan bukti lain polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian termasuk pemilik rumah tempat kejadian pembunuhan tersebut.
Sebelumnya Nick menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam di salah satu rumah warga di Lingkungan Tanakakan Kelurahan Menala Taliwang, Senin (11/1) sekitar pukul 17.30 WITA.
Dijelaskan Kapolres lagi, pembunuhan terjadi karena ada selisih paham antara korban dengan para pelaku terkait motor gadai, sehingga pelaku bersama dua saudara dan satu ponaannya datang menyerang korban.
Sementara menurut laporan awal polisi bahwa pelaku tidak terima perlakuan korban yang datang mengancam pelaku dengan membawa senjata tajam di rumahnya karena masalah gadai motor.
Saat ini kepada 4 tersangka yaitu HT (33), AD (30), JI dan JN (42) telah ditahan dan sedang diperiksa penyidik, sebelumnya polisi juga telah mendatangi TKP dan melakukan visum terhadap korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti 3 pisau dan 2 parang, baju korban dan tersangka, kendaraan, dan handphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi ke tiga saudaranya pada saat menyerang korban.
Keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP.
Untuk mengungkap fakta di balik kronologi pembunuhan di TKP Polisi membuka rekaman CCTV yang terekam di lokasi kejadian.
"Salah satu alat bukti yang diamankan oleh kami adalah rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH dalam press rilisnya didampingi Kasat Reskrim AKP Afrijal dan Paur Humas Ipda Eddy Soebandi SSos di Mapolres setempat, Selasa (19/1).
Baca juga: Gara-gara gadai sepeda motor, pria di Sumbawa Barat dibacok hingga tewas
Dijelaskan oleh Kapolres, Rekaman CCTV tersebut memperlihatkan bahwa korban Subhan saat itu sedang membersihkan mobil pickup dan tiba-tiba datang pelaku Nick dengan JI naik motor berboncengan menghampiri korban.
Setelah sempat adu mulut pelaku dan korban, dua terduga lainnya yaitu AD (30) dan JN (42) datang menggunakan motor dan keempatnya langsung mengejar korban.
"Dalam rekaman CCTV korban sempat lari memutari rumahnya dikejar oleh 4 tersangka tersebut dan sempat melalui parit sampai mengarah ke salah satu rumah warga tempat kejadian," jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bart AKP Afrijal SIK menjelaskan, bahwa rekaman CCTV itu tidak sampai terlihat di lokasai TKP, untuk mengumpulkan bukti lain polisi telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian termasuk pemilik rumah tempat kejadian pembunuhan tersebut.
Sebelumnya Nick menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam di salah satu rumah warga di Lingkungan Tanakakan Kelurahan Menala Taliwang, Senin (11/1) sekitar pukul 17.30 WITA.
Dijelaskan Kapolres lagi, pembunuhan terjadi karena ada selisih paham antara korban dengan para pelaku terkait motor gadai, sehingga pelaku bersama dua saudara dan satu ponaannya datang menyerang korban.
Sementara menurut laporan awal polisi bahwa pelaku tidak terima perlakuan korban yang datang mengancam pelaku dengan membawa senjata tajam di rumahnya karena masalah gadai motor.
Saat ini kepada 4 tersangka yaitu HT (33), AD (30), JI dan JN (42) telah ditahan dan sedang diperiksa penyidik, sebelumnya polisi juga telah mendatangi TKP dan melakukan visum terhadap korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti 3 pisau dan 2 parang, baju korban dan tersangka, kendaraan, dan handphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi ke tiga saudaranya pada saat menyerang korban.
Keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP.