Satgas Pasti sebut Gadai Syariah Berkat Bersama jalankan pergadaian berizin

id Satgas Pasti,Pergadaian

Satgas Pasti sebut Gadai Syariah Berkat Bersama jalankan pergadaian berizin

Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto memberikan penjelasan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023). ANTARA/Aris Wasita

Jakarta (ANTARA) -
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menyatakan PT Gadai Syariah Berkat Bersama menjalankan kegiatan pergadaian berizin atau legal. Perusahaan tersebut telah memenuhi perizinan kegiatan pergadaian melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan lingkup usaha wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
 
"Dengan demikian, PT Gadai Syariah Berkat Bersama bukan merupakan kegiatan pergadaian ilegal dan dikeluarkan dari daftar pergadaian ilegal," kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto di Jakarta, Selasa.
 
Selain itu, situs https://gadaisyariah.id yang dimiliki oleh perusahaan itu telah dinormalisasi atau dipulihkan sehingga dapat digunakan kembali. Sebelumnya berdasarkan siaran pers tanggal 10 November 2022, PT Gadai Syariah Berkat Bersama termasuk dalam daftar perusahaan pergadaian ilegal. Selain itu, Satgas juga melakukan pemblokiran terhadap situs https://gadaisyariah.id.
 
Satgas Pasti mendorong para pelaku usaha gadai ilegal untuk segera memenuhi perizinannya sebagaimana amanat Pasal 113 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
 
Sementara PT Kitabisa Indonesia melalui anak perusahaannya PT Kolaborasi Aksi Indonesia, telah menyelesaikan proses akuisisi PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa) pada 23 Januari 2024.

Baca juga: Pegadaian mencatat 25 juta nasabah persentasenya 65 persen wanita
Baca juga: Pegadaian meningkatkan minat warga Manado menabung emas


Amanah Githa yang saat ini berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa akan menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan. Sebelumnya pada 5 Mei 2021, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com yang dinilai merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga wajib mendapatkan izin usaha perasuransian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan diselesaikannya proses akuisisi dan perizinan yang berlaku, PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa dapat menggunakan nama Saling Jaga untuk produk asuransi yang akan dipasarkan, sepanjang telah memenuhi persyaratan perizinan produk dari OJK.