Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Nusa Tenggara Barat secara intensif memantau stok dan harga Minyakita yang merupakan minyak goreng rakyat (MGR) dengan sistem penjualan ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Direktur Reskrimsus Polda NTB dalam jabatan Kepala Satgas Pangan NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Minggu, menerangkan bahwa hasil pemantauan dalam beberapa hari terakhir ini harga Minyakita di sejumlah titik masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
"Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa sejumlah pedagang ritel masih menjual Minyakita dengan harga di bawah HET. Meski demikian, pengawasan dan pembinaan tetap kami lakukan secara berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan, pengawasan secara intensif ini dilakukan secara terstruktur, mulai dari jajaran satgas pangan di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Pengawasan di NTB, dilakukan mulai dari distributor tingkat pertama, distributor tingkat kedua, hingga pedagang ritel.
"Skema pengawasan secara terstruktur ini untuk memastikan tidak ada terjadi penyimpangan harga maupun distribusi," ujar dia.
Sebagai langkah pencegahan, jajaran kepolisian bersama instansi pemerintahan yang juga turut tergabung dalam satgas pangan menggencarkan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Polda NTB pantau distribusi elpiji subsidi di tengah isu kelangkaan
"Dalam giat tersebut juga diberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai konsumen agar lebih cermat dalam membeli kebutuhan pokok," ucapnya.
Menurut dia, langkah satgas pangan ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita agar masyarakat tetap bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang wajar sesuai ketentuan pemerintah.
Baca juga: Bapanas meminta Satgas Pangan usut soal MinyaKita di atas HET
Lebih lanjut, Endriadi menegaskan bahwa Satgas Pangan NTB akan terus memastikan kegiatan pemantauan berjalan di lapangan guna mencegah potensi lonjakan harga maupun praktik penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026