Polresta Mataram mencatat banyak pengendara abaikan prokes COVID-19
Senin, 4 Oktober 2021 18:56 WIB
Petugas Satlantas Polresta Mataram memberikan masker kepada pengemudi roda empat dalam giat Operasi Patuh Gatarin 2021 di Mataram, Sabtu (2/9/2021). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Mataram (ANTARA) - Petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat masih banyak pengendara yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.
"Seperti pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara," kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Imam Maladi, di Mataram, Senin.
Imam menyampaikan hal tersebut berdasarkan catatan dalam gelar Operasi Patuh Gatarin 2021 yang terlaksana selama 14 hari hingga 3 Oktober 2021.
"Dalam operasi ini ada sebanyak 1.547 pelanggar. Baik yang abai dengan prokes maupun kelengkapan berkendara," ujarnya.
Namun demikian, katanya, ada sebanyak 1.000 lebih pelanggar yang tercatat dalam operasi ini. Kepolisian tidak memberikan tindakan langsung (tilang). Melainkan, petugas lapangan menindaklanjuti pelanggaran itu dengan bentuk teguran.
"Sesuai dengan amanah Korlantas Mabes Polri, kita tidak melakukan penilangan," ucapnya.
Selain mencatat bentuk pelanggaran dalam operasi kepolisian ini, Imam mengungkapkan bahwa tidak adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan evaluasi. Ketaatan dalam kelengkapan berkendara, memahami rambu lalu lintas, dan pemahaman prokes COVID-19 dinilai masih rendah.
"Makanya kita melakukan tindakan preemtif dan preventif. Lebih memberikan pemahaman yang kuat kepada masyarakat," katanya.
"Seperti pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara," kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Imam Maladi, di Mataram, Senin.
Imam menyampaikan hal tersebut berdasarkan catatan dalam gelar Operasi Patuh Gatarin 2021 yang terlaksana selama 14 hari hingga 3 Oktober 2021.
"Dalam operasi ini ada sebanyak 1.547 pelanggar. Baik yang abai dengan prokes maupun kelengkapan berkendara," ujarnya.
Namun demikian, katanya, ada sebanyak 1.000 lebih pelanggar yang tercatat dalam operasi ini. Kepolisian tidak memberikan tindakan langsung (tilang). Melainkan, petugas lapangan menindaklanjuti pelanggaran itu dengan bentuk teguran.
"Sesuai dengan amanah Korlantas Mabes Polri, kita tidak melakukan penilangan," ucapnya.
Selain mencatat bentuk pelanggaran dalam operasi kepolisian ini, Imam mengungkapkan bahwa tidak adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meskipun demikian, pihaknya tetap melakukan evaluasi. Ketaatan dalam kelengkapan berkendara, memahami rambu lalu lintas, dan pemahaman prokes COVID-19 dinilai masih rendah.
"Makanya kita melakukan tindakan preemtif dan preventif. Lebih memberikan pemahaman yang kuat kepada masyarakat," katanya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Palestina minta Israel buktikan patuh resolusi gencatan senjata dari DK PBB
11 June 2024 12:54 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024