Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pria beristri pemerkosa anak 12 tahun di wilayah Pringgasela, Lombok Timur ditangkap Polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan polres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan adanya laporan dari pihak keluarga korban. Guna menghindari hal yang tak diinginkan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, membenarkan, unit PPA bersama Anggota Polsek, telah menangkap pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Pringgasela pada Rabu (16/3), dan pelaku kini mendelam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
"Begitu dapat laporan, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," sebutnya.
Baca juga: Pria beristri di Lombok Timur tega perkosa bocah 12 tahun
Baca juga: Kakek di Lombok Timur perkosa sang cucu yang tuna rungu hingga hamil tiga bulan
Dalam kasus ini, pelaku di jerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sepasang pria dan wanita di Mataram ditemukan tewas di dalam mobil dengan mulut berbusa
Baca juga: Pria asal Wanasaba Lombok Timur tega lecehkan bocah 14 tahun
Pelaku kini mendekam di sel tahanan polres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan adanya laporan dari pihak keluarga korban. Guna menghindari hal yang tak diinginkan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, membenarkan, unit PPA bersama Anggota Polsek, telah menangkap pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Pringgasela pada Rabu (16/3), dan pelaku kini mendelam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
"Begitu dapat laporan, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," sebutnya.
Baca juga: Pria beristri di Lombok Timur tega perkosa bocah 12 tahun
Baca juga: Kakek di Lombok Timur perkosa sang cucu yang tuna rungu hingga hamil tiga bulan
Dalam kasus ini, pelaku di jerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sepasang pria dan wanita di Mataram ditemukan tewas di dalam mobil dengan mulut berbusa
Baca juga: Pria asal Wanasaba Lombok Timur tega lecehkan bocah 14 tahun