Amaq Santi, sang penakluk dua begal dibebaskan polisi
Rabu, 13 April 2022 18:26 WIB
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon polres setempat.
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon polres setempat.
"Iya telah dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum di Praya, Rabu.
Baca juga: Akademisi: korban begal bunuh pelaku tak dapat dipidana
Baca juga: #SaveAmaqSanti bergema, korban begal di Lombok Tengah jadi tersangka
Baca juga: 1 warga lawan 4 begal 2 tewas, korban malah jadi tersangka
Baca juga: Dua pelaku begal di Lombok Tengah tewas ditangan korbannya
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut peyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.
"Silahkan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tertangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisia WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal (Red"pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.
Ia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan sajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namu semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.
"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begalinisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," katanya.
"Iya telah dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum di Praya, Rabu.
Baca juga: Akademisi: korban begal bunuh pelaku tak dapat dipidana
Baca juga: #SaveAmaqSanti bergema, korban begal di Lombok Tengah jadi tersangka
Baca juga: 1 warga lawan 4 begal 2 tewas, korban malah jadi tersangka
Baca juga: Dua pelaku begal di Lombok Tengah tewas ditangan korbannya
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut peyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.
"Silahkan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tertangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisia WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal (Red"pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.
Ia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan sajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namu semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.
"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begalinisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 113 pengacara mengajukan penghentian kasus hoaks Ketua PHDI NTB
02 August 2022 17:23 WIB, 2022
Ini kronologis Amaq Santi korban begal jadi tersangka sampai dibebaskan
13 April 2022 21:03 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024