Polda NTB menuntaskan kasus TPPO ke Turki
Rabu, 18 Mei 2022 20:55 WIB
Jaksa memeriksa dua tersangka TPPO dalam agenda tahap dua di Kejati NTB, Selasa (17/5/2022). (ANTARA/HO-Kejati NTB)
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntaskan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Turki yang melibatkan dua tersangka berinisial SH dan DH asal Kabupaten Lombok Timur.
"Karena tahap dua sudah kami laksanakan, barang bukti dan dua tersangka dilimpahkan ke jaksa, jadi untuk penanganan kasus ini sudah tuntas di tahap penyidikan," kata Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu.
Terkait dengan informasi tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan bahwa pihaknya kini menindaklanjuti dengan menyiapkan surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan.
Dia memastikan perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kedua tersangka pun telah menjalani penahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Karena locus dan saksi-saksi ada di Lombok Timur, makanya persidangan kasus ini nantinya akan berjalan di Pengadilan Negeri Lombok Timur," ujarnya.
Peran SH dan DH terungkap sebagai pihak yang memberangkatkan korban perempuan berinisial LS (19). DH bertindak sebagai pencari pekerja, sedangkan SH sebagai pengirim LS ke Jakarta.
DH merekrut LS untuk bekerja di Turki dengan iming-iming gaji Rp21 juta per bulan. Alhasil, LS pun bersedia diberangkatkan. Sebelum berangkat LS mendapat uang fit atau uang saku dari SH senilai Rp3 juta.
Dengan bersedia berangkat melalui agen SH, LS ditampung di Jakarta yang terhubung dengan agen pusat berinisial AQ. Keberadaan AQ pun kini masih dalam perburuan polisi.
Ketika dikirim ke Turki, LS mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Ia pun kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki.
Dengan adanya laporan LS, peran SH dan LH terungkap. Keduanya ditangkap pihak kepolisian pada Januari 2022, di kediamannya masing-masing di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Keduanya ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban LS, yang dipulangkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, pada 11 September 2021.
Dari laporan, SH dan DH diduga memberangkatkan korban tanpa izin dan prosedural. Bukti perihal perbuatan tersebut telah ditemukan dari hasil penyelidikan kepolisian.
Karena itu dari hasil gelar perkara kepolisian, SH dan DH ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Karena tahap dua sudah kami laksanakan, barang bukti dan dua tersangka dilimpahkan ke jaksa, jadi untuk penanganan kasus ini sudah tuntas di tahap penyidikan," kata Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu.
Terkait dengan informasi tersebut, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan bahwa pihaknya kini menindaklanjuti dengan menyiapkan surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan.
Dia memastikan perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kedua tersangka pun telah menjalani penahanan jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Kabupaten Lombok Timur.
"Karena locus dan saksi-saksi ada di Lombok Timur, makanya persidangan kasus ini nantinya akan berjalan di Pengadilan Negeri Lombok Timur," ujarnya.
Peran SH dan DH terungkap sebagai pihak yang memberangkatkan korban perempuan berinisial LS (19). DH bertindak sebagai pencari pekerja, sedangkan SH sebagai pengirim LS ke Jakarta.
DH merekrut LS untuk bekerja di Turki dengan iming-iming gaji Rp21 juta per bulan. Alhasil, LS pun bersedia diberangkatkan. Sebelum berangkat LS mendapat uang fit atau uang saku dari SH senilai Rp3 juta.
Dengan bersedia berangkat melalui agen SH, LS ditampung di Jakarta yang terhubung dengan agen pusat berinisial AQ. Keberadaan AQ pun kini masih dalam perburuan polisi.
Ketika dikirim ke Turki, LS mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Ia pun kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki.
Dengan adanya laporan LS, peran SH dan LH terungkap. Keduanya ditangkap pihak kepolisian pada Januari 2022, di kediamannya masing-masing di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Keduanya ditangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban LS, yang dipulangkan oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, pada 11 September 2021.
Dari laporan, SH dan DH diduga memberangkatkan korban tanpa izin dan prosedural. Bukti perihal perbuatan tersebut telah ditemukan dari hasil penyelidikan kepolisian.
Karena itu dari hasil gelar perkara kepolisian, SH dan DH ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024