Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Taiwan.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Sabtu, menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya telah menetapkan seorang perempuan asal Peresak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, berinisial RR (53) sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar, tersangka terungkap melakukan perekrutan dan pemberangkatan PMI secara nonprosedural," kata Regi.
Baca juga: Disnakertrans NTB: Penempatan PMI di Australia adalah penipuan
Oleh karena itu, penyidik menetapkan RR sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Regi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari adanya tindak lanjut laporan dua korban asal Narmada. Mereka berinisial SS (31) dan FF (22).
Modus kejahatan dalam perekrutan yang dilakukan tersangka, yakni dengan menjanjikan kedua korban bekerja di salah satu pabrik di Taiwan dengan gaji Rp15 juta per bulan.
Baca juga: Polda NTB sita 1.116 paspor hasil ungkap kasus TPPO P3MI ilegal
Tertarik dengan upah bekerja di Taiwan, tersangka kemudian menawarkan jasa pemberangkatan menggunakan visa pelancong dengan menarik biaya pengurusan paspor dan transportasi ke Taiwan sebesar Rp46,5 juta per orang.
"Karena tergiur dengan janji upah bekerja di Taiwan, kedua korban setorkan uang ke tersangka dan diberangkatkan dari bandara Lombok," ujarnya.
Namun, pesawat kedua korban terbang ke Jepang. Setibanya di Jepang, kedua korban langsung ditangkap oleh pihak imigrasi Jepang dan dipulangkan ke Indonesia.
"Sepulangnya dari Jepang, kedua korban melapor kepada kami," ucap dia.
Dari tindak lanjut laporan korban, pihak kepolisian menangkap RR pada Kamis (7/11). Usai menjalani proses pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RR sebagai tersangka pada Jumat (8/11).
Baca juga: Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
Berita Terkait
Polda NTB dalami keterlibatan LPK di Subang kasus TPPO
Senin, 11 November 2024 15:15
Polda NTB bongkar kasus penipuan modus rekrut PMI tujuan Jepang
Senin, 11 November 2024 15:10
Disnakertrans NTB menangani 68 kasus TPPO
Jumat, 16 Agustus 2024 19:19
Penangkapan pelaku besar kasus TPPO masih dalam proses
Rabu, 3 Juli 2024 19:05
Disnakertrans NTB: Penempatan PMI di Australia adalah penipuan
Rabu, 8 Mei 2024 19:07
Polda NTB menetapkan pedangdut jebolan KDI sebagai tersangka TPPO
Rabu, 8 Mei 2024 19:04
Soal kasus magang ke Jerman, UNJ ambil langkah hukum
Senin, 25 Maret 2024 17:01
Kasus perdagangan orang di Karawang dan Bandung, pelaku telah ditangkap
Rabu, 21 Februari 2024 11:38