KPK sudah tunjukkan surat DPO Mardani Maming
Selasa, 26 Juli 2022 20:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menunjukkan surat daftar pencarian orang (DPO) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
"Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (centimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali.
Ali menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan.
Baca juga: KPK bahas empat isu prioritas di ACWG G20
Baca juga: KPK lakukan monev tematik terintegrasi di Lombok Utara
"Betul, ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan. Padahal sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian dalam proses pencarian Mardani. "Kami juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan ataupun nanti cara-cara lain terkait dengan status DPO dari tersangka MM (Mardani H. Maming) ini yang terhitung sejak hari ini tanggal 26 Juli 2022," ucap Ali.
KPK juga meminta Mardani agar kooperatif datang ke KPK. "Kami juga menyampaikan pada kesempatan ini, kepada tersangka MM agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan," kata dia.
"Kami juga ingin tunjukkan agar nanti masyarakat juga tahu terkait dengan DPO oleh KPK ini berupa surat DPO-nya. Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya, misalnya tinggi badan 168 (centimeter) kemudian berat badan kurang lebih 75 (kilogram), rambut hitam, warna kulit sawo matang atas nama Mardani H. Maming tertanggal 26 Juli 2022," kata Ali.
Ali menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, KPK telah memanggil Mardani sebanyak dua kali masing-masing pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Namun, ia tidak menghadiri panggilan.
Baca juga: KPK bahas empat isu prioritas di ACWG G20
Baca juga: KPK lakukan monev tematik terintegrasi di Lombok Utara
"Betul, ada surat yang diajukan kepada KPK dengan alasan praperadilan. Padahal sesungguhnya praperadilan itu tidak ada satu norma hukum pun yang kemudian itu menghentikan proses penyidikan sehingga kami nilai alasan itu tidak kooperatif sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga meminta bantuan pihak kepolisian dalam proses pencarian Mardani. "Kami juga meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan ataupun nanti cara-cara lain terkait dengan status DPO dari tersangka MM (Mardani H. Maming) ini yang terhitung sejak hari ini tanggal 26 Juli 2022," ucap Ali.
KPK juga meminta Mardani agar kooperatif datang ke KPK. "Kami juga menyampaikan pada kesempatan ini, kepada tersangka MM agar kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum ini bisa cepat selesai dilakukan," kata dia.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024