PPHAM sejalan dengan prinsip dan norma internasional
Sabtu, 22 Oktober 2022 16:07 WIB
Ilustrasi - Salah satu anggota keluarga korban pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melintas di depan mural tentang permasalahan HAM, di kantor Kontras, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) Ifdhal Kasim menyampaikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu oleh Tim PPHAM sejalan dengan prinsip dan norma internasional mengenai pemajuan dan perlindungan HAM.
Menurut Ifdhal, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu sudah sejalan dengan prinsip dan norma internasional karena Tim PPHAM memiliki tiga fungsi yang diatur dalam Keppres Nomor 17/2022, yakni pengungkapan kebenaran, rekomendasi pemulihan korban, dan upaya penjaminan ketidakberulangan serta berpegang pada beberapa dokumen yang berisi prinsip-prinsip ataupun panduan relevan yang dikeluarkan PBB.
“Keppres Nomor 17 Tahun 2022 merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawab negara untuk mengingat, memulihkan, dan menjamin ketidakberulangan (kasus HAM berat), sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Pemajuan dan Perlindungan HAM melalui Aksi-Aksi Melawan Impunitas yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2005," ujar dia.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Forum Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Komnas HAM, dan INFID di Jakarta, Kamis (20/10).
Untuk menjalankan tugas menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Ifdhal menyampaikan Tim PPHAM sedang melakukan serangkaian langkah secara paralel, yakni pengambilan pernyataan korban, mendengar keterangan korban melalui kelompok diskusi terfokus, dan kajian atas dokumen-dokumen yang tersedia.
Kegiatan pengambilan pernyataan korban dan FGD, kata Ketua Komnas HAM periode 2012-2017 itu, akan dilakukan di beberapa tempat di seluruh Indonesia di mana pelanggaran HAM yang ditangani terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani yang juga merupakan pembicara dalam forum konferensi HAM itu menegaskan kembali bahwa pembentukan Tim PPHAM menunjukkan keseriusan Presiden RI Joko Widodo dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Pembentukan Tim PPHAM ini merupakan salah satu bentuk komitmen serius Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melalui jalur luar pengadilan (nonyudisial) guna melengkapi mekanisme yudisial yang sudah ada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya.
Menurut Ifdhal, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu sudah sejalan dengan prinsip dan norma internasional karena Tim PPHAM memiliki tiga fungsi yang diatur dalam Keppres Nomor 17/2022, yakni pengungkapan kebenaran, rekomendasi pemulihan korban, dan upaya penjaminan ketidakberulangan serta berpegang pada beberapa dokumen yang berisi prinsip-prinsip ataupun panduan relevan yang dikeluarkan PBB.
“Keppres Nomor 17 Tahun 2022 merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah untuk melaksanakan tanggung jawab negara untuk mengingat, memulihkan, dan menjamin ketidakberulangan (kasus HAM berat), sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Pemajuan dan Perlindungan HAM melalui Aksi-Aksi Melawan Impunitas yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2005," ujar dia.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Forum Konferensi Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Komnas HAM, dan INFID di Jakarta, Kamis (20/10).
Untuk menjalankan tugas menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Ifdhal menyampaikan Tim PPHAM sedang melakukan serangkaian langkah secara paralel, yakni pengambilan pernyataan korban, mendengar keterangan korban melalui kelompok diskusi terfokus, dan kajian atas dokumen-dokumen yang tersedia.
Kegiatan pengambilan pernyataan korban dan FGD, kata Ketua Komnas HAM periode 2012-2017 itu, akan dilakukan di beberapa tempat di seluruh Indonesia di mana pelanggaran HAM yang ditangani terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani yang juga merupakan pembicara dalam forum konferensi HAM itu menegaskan kembali bahwa pembentukan Tim PPHAM menunjukkan keseriusan Presiden RI Joko Widodo dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Pembentukan Tim PPHAM ini merupakan salah satu bentuk komitmen serius Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM Berat Masa Lalu melalui jalur luar pengadilan (nonyudisial) guna melengkapi mekanisme yudisial yang sudah ada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya.
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR mendesak hukum berat oknum Brimob menganiaya pelajar di Maluku
21 February 2026 7:05 WIB
Sidang etik digelar, Brigadir Rizka terancam sanksi berat di kasus pembunuhan suami
28 January 2026 17:26 WIB
Petenis Naomi Osaka taklukkan tantangan berat babak pertama Australian Open
21 January 2026 4:53 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024