Bima (ANTARA) - Seorang pria dan tiga wanita harus tertunduk malu dan menyesal setelah dipergoki tengah main judi domino oleh Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin melalui siaran persnya, Senin, menyebutkan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Polda NTB di bawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo dan anggotanya, menggerebek empat warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota Kota Bima.
Penangkapan itu atas laporan masyarakat yang resah dengan ulah mereka yang kerap bermain judi.
Seorang pria dan tiga wanita yang diringkus Tim Puma 2, jelas Kasi Humas, ditangkap Minggu (20/11) sore di kelurahan setempat. Mereka yang ditangkap yakni ES (27), EY (50), JM (39) dan DN (32).
Saat digerebek kata Kasi Humas, Tim Puma 2 menyita barang bukti diantaranya, uang sejumlah Rp994 ribu dengan berbagai pecahan, handphone dan kartu domino.
Seorang pria dan tiga wanita hanya bisa tertunduk malu dan menyesali perbuatannya, sebab suka tidak suka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ia, mereka telah digiring menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin melalui siaran persnya, Senin, menyebutkan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Polda NTB di bawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo dan anggotanya, menggerebek empat warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota Kota Bima.
Penangkapan itu atas laporan masyarakat yang resah dengan ulah mereka yang kerap bermain judi.
Seorang pria dan tiga wanita yang diringkus Tim Puma 2, jelas Kasi Humas, ditangkap Minggu (20/11) sore di kelurahan setempat. Mereka yang ditangkap yakni ES (27), EY (50), JM (39) dan DN (32).
Saat digerebek kata Kasi Humas, Tim Puma 2 menyita barang bukti diantaranya, uang sejumlah Rp994 ribu dengan berbagai pecahan, handphone dan kartu domino.
Seorang pria dan tiga wanita hanya bisa tertunduk malu dan menyesali perbuatannya, sebab suka tidak suka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ia, mereka telah digiring menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.