Kompak jualan sabu, sepasang kekasih di Bima ini harus menginap di prodeo
Rabu, 30 November 2022 6:35 WIB
Satuan Resnarkoba Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus sepasang kekasih yang kompak diduga menjual narkoba jenis sabu di Desa Naru Kecamatan Woha.
Bima (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus sepasang kekasih yang kompak diduga menjual narkoba jenis sabu di Desa Naru, Kecamatan Woha.
"Dua orang yang diamankan berinisial, AH (24), warga Desa Naru dan MW (25), warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih," Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Rabu.
Kedua pasangan kekasih ini diamakan berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya yang diduga acap kali melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah mendapat informasi itu Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasatnya AKP Wahyudi langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP Tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek kedua pasangan sejoli ini yang saat itu sedang tidur dalam kamar kos MW dan petugas melakukan penggeledahan.
"Dari hasil Penggeledahan badan atau tempat itu, tim berhasil menemukan satu plastik berisi lima poket narkoba jenis sabu siap edar," katanya.
Selain lima poket narkoba jenis sabu siap edar petugas juga menyita, satu lembar plastik kosong, satu dompet, satu handphone dan uang tunai Rp135.000. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya petugas sempat dihalang-halangi oleh beberapa orang.
Namun aksi sekelompok orang tidak sampai melebar pasalnya warga sekitar ikut membantu petugas, sehingga keduanya bisa digeledah dan diamankan berserta barang bukti.
"Setelah itu keduanya digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
"Dua orang yang diamankan berinisial, AH (24), warga Desa Naru dan MW (25), warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih," Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Rabu.
Kedua pasangan kekasih ini diamakan berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya yang diduga acap kali melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah mendapat informasi itu Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasatnya AKP Wahyudi langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP Tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek kedua pasangan sejoli ini yang saat itu sedang tidur dalam kamar kos MW dan petugas melakukan penggeledahan.
"Dari hasil Penggeledahan badan atau tempat itu, tim berhasil menemukan satu plastik berisi lima poket narkoba jenis sabu siap edar," katanya.
Selain lima poket narkoba jenis sabu siap edar petugas juga menyita, satu lembar plastik kosong, satu dompet, satu handphone dan uang tunai Rp135.000. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya petugas sempat dihalang-halangi oleh beberapa orang.
Namun aksi sekelompok orang tidak sampai melebar pasalnya warga sekitar ikut membantu petugas, sehingga keduanya bisa digeledah dan diamankan berserta barang bukti.
"Setelah itu keduanya digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Pewarta : ANTARA
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Seorang pria bacok kekasih karena tak dibelikan HP kini diburu polisi
09 January 2025 18:48 WIB, 2025
Polisi ungkap kasus pelajar di NTB sekap dan perkosa pacar di bawah umur
19 January 2024 14:11 WIB, 2024
Penyidik Polres Lombok Timur menetapkan tiga tersangka persekusi sepasang kekasih
18 December 2023 18:07 WIB, 2023
Lambaian tangan dan cemburu berakhir tragis: wanita ini ditabrak sang kekasih
06 June 2023 6:13 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024