Bima (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil meringkus sepasang kekasih yang kompak diduga menjual narkoba jenis sabu di Desa Naru, Kecamatan Woha.
"Dua orang yang diamankan berinisial, AH (24), warga Desa Naru dan MW (25), warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih," Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Rabu.
Kedua pasangan kekasih ini diamakan berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya yang diduga acap kali melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah mendapat informasi itu Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasatnya AKP Wahyudi langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP Tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek kedua pasangan sejoli ini yang saat itu sedang tidur dalam kamar kos MW dan petugas melakukan penggeledahan.
"Dari hasil Penggeledahan badan atau tempat itu, tim berhasil menemukan satu plastik berisi lima poket narkoba jenis sabu siap edar," katanya.
Selain lima poket narkoba jenis sabu siap edar petugas juga menyita, satu lembar plastik kosong, satu dompet, satu handphone dan uang tunai Rp135.000. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya petugas sempat dihalang-halangi oleh beberapa orang.
Namun aksi sekelompok orang tidak sampai melebar pasalnya warga sekitar ikut membantu petugas, sehingga keduanya bisa digeledah dan diamankan berserta barang bukti.
"Setelah itu keduanya digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
"Dua orang yang diamankan berinisial, AH (24), warga Desa Naru dan MW (25), warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih," Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Rabu.
Kedua pasangan kekasih ini diamakan berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah keduanya yang diduga acap kali melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah mendapat informasi itu Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Kasatnya AKP Wahyudi langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di TKP Tim langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek kedua pasangan sejoli ini yang saat itu sedang tidur dalam kamar kos MW dan petugas melakukan penggeledahan.
"Dari hasil Penggeledahan badan atau tempat itu, tim berhasil menemukan satu plastik berisi lima poket narkoba jenis sabu siap edar," katanya.
Selain lima poket narkoba jenis sabu siap edar petugas juga menyita, satu lembar plastik kosong, satu dompet, satu handphone dan uang tunai Rp135.000. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya petugas sempat dihalang-halangi oleh beberapa orang.
Namun aksi sekelompok orang tidak sampai melebar pasalnya warga sekitar ikut membantu petugas, sehingga keduanya bisa digeledah dan diamankan berserta barang bukti.
"Setelah itu keduanya digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.