Petaka menanyakan alamat, seorang siswi SMA di Lotim dicabuli bapak beranak satu
Sabtu, 10 Desember 2022 10:01 WIB
Kasus kejahatan seksual terhadap ZU (18) mendapat perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Riau. (Foto:Antara).
Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Lombok Timur (Lotim), diduga dicabuli bapak beranak satu di wilayah Kecamatan Labuhan Haji, Kamis (8/11).
Aksi terduga pelaku dilaporkan korban kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan terduga pelaku ke polisi guna diproses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, Sabtu, dugaan kasus asusila terjadi berawal saat korban hendak mencari temannya di Desa Tirtanadi. Korban pun bertemu dengan pelaku dan menawarkan jasa kepada korban untuk membantu mencarikan temannya.
Tanpa ada rasa curiga korban pun mengiyakan bantuan pelaku, tetapi di tengah perjalanan pelaku mulai melancarkan niat bejatnya. Pelaku pun bukan membawa korban mencari temannya, justru membawa korban ke rumah sepi dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Seusai mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh terduga pelaku, siswi SMA itu pun langsung pulang. Sesampai di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar keterangan anaknya, orang tua korban marah dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim, Judan Putrabaya membenarkan adanya kasus tersebut setelah mendapatkan laporan. Bahkan dirinya dihubungi pihak Polsek Pringgabaya mengenai adanya laporan tersebut.
"Saya dihubungi pihak kepolisian mengenai kasus dugaan pencabulan tersebut," terangnya.
Judan menandaskan kasus pelecehan seksual tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual apalagi korbannya masih pelajar atau di bawah umur.
Begitu juga pelaku harus diproses dengan memberikan yang setimpal atas perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita minta pelaku dihukum 20 tahun penjara dalam rangka memberikan efek jera bagi calon pelaku/Predator anak lainnya, karena pelaku telah menghancurkan masa depan anak anak negeri ini (siswi SMA tersebut)," tandasnya.
Aksi terduga pelaku dilaporkan korban kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan terduga pelaku ke polisi guna diproses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, Sabtu, dugaan kasus asusila terjadi berawal saat korban hendak mencari temannya di Desa Tirtanadi. Korban pun bertemu dengan pelaku dan menawarkan jasa kepada korban untuk membantu mencarikan temannya.
Tanpa ada rasa curiga korban pun mengiyakan bantuan pelaku, tetapi di tengah perjalanan pelaku mulai melancarkan niat bejatnya. Pelaku pun bukan membawa korban mencari temannya, justru membawa korban ke rumah sepi dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Seusai mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh terduga pelaku, siswi SMA itu pun langsung pulang. Sesampai di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar keterangan anaknya, orang tua korban marah dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim, Judan Putrabaya membenarkan adanya kasus tersebut setelah mendapatkan laporan. Bahkan dirinya dihubungi pihak Polsek Pringgabaya mengenai adanya laporan tersebut.
"Saya dihubungi pihak kepolisian mengenai kasus dugaan pencabulan tersebut," terangnya.
Judan menandaskan kasus pelecehan seksual tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual apalagi korbannya masih pelajar atau di bawah umur.
Begitu juga pelaku harus diproses dengan memberikan yang setimpal atas perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita minta pelaku dihukum 20 tahun penjara dalam rangka memberikan efek jera bagi calon pelaku/Predator anak lainnya, karena pelaku telah menghancurkan masa depan anak anak negeri ini (siswi SMA tersebut)," tandasnya.
Pewarta : Dimyati
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Dompu bongkar rumah transaksi sabu, amankan enam pelaku termasukPelajar SMA
06 January 2026 20:28 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024