Polda NTB kembali memberlakukan tilang manual
Senin, 12 Desember 2022 14:25 WIB
Dirlantas Polda NTB Kombes Polisi Djoni Widodo. (ANTARA/Dhimas B.P)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas akan kembali memberlakukan bukti pelanggaran atau tilang secara manual di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo yang dihubungi di Mataram, Senin, menjelaskan tilang manual ini akan berlaku untuk penindakan terhadap pelanggaran tertentu yang tidak mampu diatasi tilang elektronik.
"Seperti pemalsuan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) atau pelat kendaraan dan balapan liar. Dua hal itu yang akan kami tindak secara manual," kata Djoni.
Teknis penindakan untuk pelanggaran pemalsuan TNKB, jelas dia, petugas satuan lalu lintas atau satlantas akan mendeteksi dari kegiatan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.
"Misal, di jalan pengendara ini tidak menggunakan helm atau bonceng tiga, mereka akan diperiksa. Kalau pelat kendaraan tidak sesuai dengan surat-surat, itu bisa di pidana (tilang manual)," ujarnya.
Untuk realisasi dari rencana penerapan tilang manual, Djoni mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pertemuan dengan seluruh kepala satlantas kabupaten/kota di NTB.
"Sebelum diberlakukan kembali, kami akan rapatkan dahulu, kami kumpulkan seluruh kepala satlantas di NTB, kami akan evaluasi dan tentukan kapan mulai berlaku. Yang jelas, ini (tilang manual) akan kami berlaku di seluruh wilayah NTB," ucapnya.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo yang dihubungi di Mataram, Senin, menjelaskan tilang manual ini akan berlaku untuk penindakan terhadap pelanggaran tertentu yang tidak mampu diatasi tilang elektronik.
"Seperti pemalsuan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) atau pelat kendaraan dan balapan liar. Dua hal itu yang akan kami tindak secara manual," kata Djoni.
Teknis penindakan untuk pelanggaran pemalsuan TNKB, jelas dia, petugas satuan lalu lintas atau satlantas akan mendeteksi dari kegiatan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas secara kasat mata.
"Misal, di jalan pengendara ini tidak menggunakan helm atau bonceng tiga, mereka akan diperiksa. Kalau pelat kendaraan tidak sesuai dengan surat-surat, itu bisa di pidana (tilang manual)," ujarnya.
Untuk realisasi dari rencana penerapan tilang manual, Djoni mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pertemuan dengan seluruh kepala satlantas kabupaten/kota di NTB.
"Sebelum diberlakukan kembali, kami akan rapatkan dahulu, kami kumpulkan seluruh kepala satlantas di NTB, kami akan evaluasi dan tentukan kapan mulai berlaku. Yang jelas, ini (tilang manual) akan kami berlaku di seluruh wilayah NTB," ucapnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinkes Mataram usulkan verifikasi manual calon haji tak lolos tes kesehatan
06 February 2024 16:43 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024