Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satlantas Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan berdasarkan perintah Markas Besar (Mabes) Polri, bukti pelanggaran (tilang) nonelektronik atau manual kembali diterapkan bagi pengendara yang tidak tertib berlalu lintas di daerah setempat.
"Mulai hari ini Polri kembali memberlakukan tilang non elektronik sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri. Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Putu Gede Caka dalam keterangan tertulisnya di Praya, Minggu.
Ia mengatakan, adapun pertimbangan utama Kakorlantas (Kepala Korps Lalu Lintas) Polri kembali menerapkan tilang Non Elektronik, karena melihat angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi.
"Kurangnya kesadaran pengendara untuk disiplin saat berkendara pun dinilai sebagai salah satu faktor penyebab," katanya.
Oleh karena itu, untuk menekan peningkatan kasus kecelakaan di Lombok Tengah khususnya, memang dipandang tilang non elektronik ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas.
"Tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan," katanya.
Ia mengatakan, Satlantas Polres Lombok Tengah sudah mendapat amanah agar tetap bekerja secara profesional dalam menerapkan tilang non elektronik, supaya para anggota di lapangan menghindari praktik pungutan liar (Pungli).
"Jangan sampai ada anggota melakukan Pungli, kalau ada kita minta supaya masyarakat melaporkan tindakan oknum anggota yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Dalam penerapan tilang non elektronik ini tersebut, pihaknya mengharapkan dukungan masyarakat dengan meminta agar tetap mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman.
"Kami imbau masyarakat supaya tetap mematuhi aturan lalu lintas," katanya.