Sembilan napi Lapas Singkawang terima remisi Imlek
Minggu, 22 Januari 2023 15:13 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Kalbar Ika Yusanti menyerahkan remisi Tahun Baru Imlek 2574 kepada sembilan narapidana yang beragama Konghucu. (ANTARA/rudi)
Pontianak (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Ika Yusanti menyerahkan remisi Tahun Baru Imlek 2574 kepada sembilan orang narapidana yang beragama Konghucu.
"Penyerahan remisi itu dipusatkan di Lapas Kelas II B Singkawang. Remisi Imlek yang diberikan adalah merupakan remisi khusus sesuai dengan agama masing-masing warga binaan pemasyarakatan," kata Ika di Singkawang, Minggu.
Pemerintah sudah mengakui warga negaranya dengan keyakinan Konghucu sehingga mereka juga mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini. Untuk di Kalbar, ada orang sembilan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Imlek. Mereka terdiri atas tiga orang dari Lapas Kelas II A Pontianak, tiga orang dari Lapas Kelas II B Singkawang, dua orang dari Lapas Ketapang dan satu orang dari Rutan Sambas.
"Remisi Imlek diberikan kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan khususnya dalam pembinaan kepribadian dan ketaatan dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya masing-masing serta minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan," tuturnya.
Baca juga: BNN musnahkan 222 kg ganja kering dikendalikan dari LP
Baca juga: 1.120 warga binaan di NTB tak miliki NIK untuk Pemilu 2024
Selama enam bulan itu, katanya, narapidana harus berkelakuan baik yang ditentukan dengan penilaian berdasarkan SPPN dan tidak ada pelanggaran tata tertib atau hukuman disiplin yang tercatat dalam register F. Dari sembilan narapidana yang mendapatkan remisi Imlek, ada yang mendapatkan remisi selama 15 hari dan ada yang mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.
"Kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi ini bisa mempertahankan sikap perilakunya, taat kepada tata tertib baik di lapas maupun rutan dan bisa menjadi contoh bagi narapidana yang lainnya sehingga hak-hak narapidana yang lainnya dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ika.
"Penyerahan remisi itu dipusatkan di Lapas Kelas II B Singkawang. Remisi Imlek yang diberikan adalah merupakan remisi khusus sesuai dengan agama masing-masing warga binaan pemasyarakatan," kata Ika di Singkawang, Minggu.
Pemerintah sudah mengakui warga negaranya dengan keyakinan Konghucu sehingga mereka juga mendapatkan hak remisi khusus Hari Raya Imlek tahun ini. Untuk di Kalbar, ada orang sembilan warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Imlek. Mereka terdiri atas tiga orang dari Lapas Kelas II A Pontianak, tiga orang dari Lapas Kelas II B Singkawang, dua orang dari Lapas Ketapang dan satu orang dari Rutan Sambas.
"Remisi Imlek diberikan kepada narapidana yang aktif mengikuti program pembinaan khususnya dalam pembinaan kepribadian dan ketaatan dalam menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya masing-masing serta minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan," tuturnya.
Baca juga: BNN musnahkan 222 kg ganja kering dikendalikan dari LP
Baca juga: 1.120 warga binaan di NTB tak miliki NIK untuk Pemilu 2024
Selama enam bulan itu, katanya, narapidana harus berkelakuan baik yang ditentukan dengan penilaian berdasarkan SPPN dan tidak ada pelanggaran tata tertib atau hukuman disiplin yang tercatat dalam register F. Dari sembilan narapidana yang mendapatkan remisi Imlek, ada yang mendapatkan remisi selama 15 hari dan ada yang mendapatkan remisi selama satu bulan 15 hari.
"Kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi ini bisa mempertahankan sikap perilakunya, taat kepada tata tertib baik di lapas maupun rutan dan bisa menjadi contoh bagi narapidana yang lainnya sehingga hak-hak narapidana yang lainnya dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ika.
Pewarta : Rendra Oxtora
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ujaran kebencian di tengah duka Sriwijaya Air, Polisi selidiki akun "Jackie Skw"
13 January 2021 15:59 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024