Mataram, (Antara Mataram) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Darmasyah mengatakan, setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan, masih ada ruang sengketa, terutama terkait dengan persyaratan calon.
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui ada calon anggota legislatif (caleg) yang ternyata mantan narapidana (napi) dan yang bersangkutan tidak menyampaikan atau mengumumkan kepada publik melalui media massa," katanya di Mataram, Minggu.
Menurut ketentuan, kata dia, seorang mantan napi dapat mencalonkan atau dicalon menjadi caleg manakala tenggang waktu berakhirnya hukuman itu sudah mencapai lima tahun atau lebih dan yang bersangkutan harus menyampaikan kepada publik melalui media massa.
"Jadi, mantan napi yang mencalonkan atau dicalonkan harus mengumumkan kepada publik bahwa jangka waktu berakhirnya menjalani hukuman sudah lima tahun atau lebih. Kalau ternyata ada dan yang bersangkutan tidak tidak mendeklair melalui media massa, maka masih ada ruang untuk digugat," ujarnya.
Mengenai tanggapan yang paling menonjol yang disampaikan
oleh masyarakat terhadap caleg, dia mengatakan bahwa yang menonjol dan kalau dilihat dari statistik tanggapan atau keberatan masyarakat, yang paling banyak adalah soal moral dan integritas para caleg.
Tentu saja hal itu, menurut Darmansyah, menjadi catatan tersendiri dalam konteks pemilih karena sebenarnya ini terkait dengan kepentingan para pemilih yang menginginkan para calon yang benar-benar sesuai dengan harapan mereka.
"Tentunya para pemilih menginginkan para caleg yang memiliki integritas, amanah, jujur, dan punya kemampuan untuk menjadi wakil rakyat. Masalah-masalah inilah yang tercermin dari tanggapan dan masyarakat yang kami terima," ujarnya.
Tanggapan atau masukan dari masyarakat itu, menurut dia, antara lain menyebutkan bahwa ada calon yang suka berutang dan tdak dibayar dan ada juga yang menolak calon tertentu karena suka ke kafe dan kerap melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut dia, ada juga tanggapan dan masukan dari masyarakat yang menyatakan menolak calon tertentu karena suka kawin cerai dan masalah itu ada dokumen berupa surat tanggapan dari masyarakat.
"Kami meneruskan semua tanggapan dan masukan itu ke partai politik. Namun, identitas dari pelapor kami tutupi, tidak disampaikan ke partai. Yang kami sampaikan hanya substansi dari masukan saja," katanya.
Terkait dengan masukan dan tanggapan itu, lanjut dia, pihaknya telah meminta kepada partai politik untuk mengklarifikasi kepada caleg yang bersangkutan.
Menurut Darmansyah, masalah itu tidak bisa dijadikan alasan oleh KPU untuk menggugurkan caleg yang bersangkutan karena kewenangan KPU hanya terbatas pada persoalan administrasi yang terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para caleg.
***1***
D.Dj. Kliwantoro
(T.M025/B/D007/D007) 25-08-2013 23:08:24
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui ada calon anggota legislatif (caleg) yang ternyata mantan narapidana (napi) dan yang bersangkutan tidak menyampaikan atau mengumumkan kepada publik melalui media massa," katanya di Mataram, Minggu.
Menurut ketentuan, kata dia, seorang mantan napi dapat mencalonkan atau dicalon menjadi caleg manakala tenggang waktu berakhirnya hukuman itu sudah mencapai lima tahun atau lebih dan yang bersangkutan harus menyampaikan kepada publik melalui media massa.
"Jadi, mantan napi yang mencalonkan atau dicalonkan harus mengumumkan kepada publik bahwa jangka waktu berakhirnya menjalani hukuman sudah lima tahun atau lebih. Kalau ternyata ada dan yang bersangkutan tidak tidak mendeklair melalui media massa, maka masih ada ruang untuk digugat," ujarnya.
Mengenai tanggapan yang paling menonjol yang disampaikan
oleh masyarakat terhadap caleg, dia mengatakan bahwa yang menonjol dan kalau dilihat dari statistik tanggapan atau keberatan masyarakat, yang paling banyak adalah soal moral dan integritas para caleg.
Tentu saja hal itu, menurut Darmansyah, menjadi catatan tersendiri dalam konteks pemilih karena sebenarnya ini terkait dengan kepentingan para pemilih yang menginginkan para calon yang benar-benar sesuai dengan harapan mereka.
"Tentunya para pemilih menginginkan para caleg yang memiliki integritas, amanah, jujur, dan punya kemampuan untuk menjadi wakil rakyat. Masalah-masalah inilah yang tercermin dari tanggapan dan masyarakat yang kami terima," ujarnya.
Tanggapan atau masukan dari masyarakat itu, menurut dia, antara lain menyebutkan bahwa ada calon yang suka berutang dan tdak dibayar dan ada juga yang menolak calon tertentu karena suka ke kafe dan kerap melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut dia, ada juga tanggapan dan masukan dari masyarakat yang menyatakan menolak calon tertentu karena suka kawin cerai dan masalah itu ada dokumen berupa surat tanggapan dari masyarakat.
"Kami meneruskan semua tanggapan dan masukan itu ke partai politik. Namun, identitas dari pelapor kami tutupi, tidak disampaikan ke partai. Yang kami sampaikan hanya substansi dari masukan saja," katanya.
Terkait dengan masukan dan tanggapan itu, lanjut dia, pihaknya telah meminta kepada partai politik untuk mengklarifikasi kepada caleg yang bersangkutan.
Menurut Darmansyah, masalah itu tidak bisa dijadikan alasan oleh KPU untuk menggugurkan caleg yang bersangkutan karena kewenangan KPU hanya terbatas pada persoalan administrasi yang terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para caleg.
***1***
D.Dj. Kliwantoro
(T.M025/B/D007/D007) 25-08-2013 23:08:24