DPRD Bentuk Tiga Pansus Bahas Ranperda Inisiatif
Minggu, 7 September 2014 18:43 WIB
Mataram, (Antara)- DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membentuk tiga panitia khusus untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) hak inisiatif dewan dalam masa sidang pertama tahun 2014.
"Dalam minggu ini, kami akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga ranperda hak inisiatif dewan," kata Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi di Mataram, Minggu.
Dikatakannya, tiga ranperda yang akan dibahas oleh tiga pansus tersebut adalah ranperda tentang pengelolaan zakat, ranperda tentang "kerame adat" dan ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras.
"Tiga ranperda ini merupakan ranperda yang sudah diusulkan oleh anggota dewan periode 2009-2014, namun belum dapat diselesaikan hingga masa tugas berakhir," katanya.
Terkait hal itu, setelah ditetapkannya unsur pimpinan definitif, pembahasan tiga ranperda itu menjadi salah satu prioritas agenda dewan dalam masa sidang pertama tahun 2014 (Agustus-November).
"Kami juga sudah melakukan rapat dengan badan legislasi, terkait dengan pembentukan pansus untuk tiga ranperda tersebut," katanya.
Menurutnya, dari tiga ranperda yang akan dibahas tersebut, ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras merupakan ranperda inisiatif dewan yang sudah cukup lama tetapi belum dapat disahkan menjadi perda hingga dua kali pergantian anggota dewan.
Kedala yang dihadapi dalam mengesahkan perda tersebut pada saat itu adalah masih adanya pro-kontra di antara tim pembahasan, karena jika merujuk ke agama, minuman keras jelas dilarang.
Sementara jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, masih ada toleransi, terkait dengan zona peredaran minuman keras dan kadar alkohol di dalamnya.
"Sedangkan agama melarang berapapun kadar alkoholnya. Massalah itu yang harus kita tarik benang merahnya agar kaidah dari dua pandangan itu bisa bertemu," katanya.
Dengan demikian, perda itu dapat mengakomodasi semua kepentingan sehingga masyarakat dapat menerima keberadaan perda tersebut dan kalangan dewan juga tidak disalahkan sebagai lembaga pembuat perda.
Ia mengatakan, untuk menarik benang merah dari dua pandangan itu, dalam pembahasan yang akan dilakukan oleh panitia khusus, pihaknya akan melibatkan organisasi masyarakat, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Didi menilai keberadaan peraturan tentang minuman keras ini sangat penting karena merupakan masukan dan aspirasi dari masyarakat agar Pemerintah Kota Mataram dapat mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras.
"Apalagi sejumlah konflik sosial, seperti perkelahian antarkampung dan antarpemuda yang terjadi di daerah ini salah satunya dipicu oleh minuman keras. Inilah yang menjadi motivasi kita untuk menerbitkan peraturan tersebut," katanya.
Selain pembahasan tiga ranperda itu, dalam masa sidang pertama ini DPRD Kota Mataram juga akan membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2015, RAPBD 2015 dan pembahasan kode etik dan tata cara beracara badan kehormatan.
"Dalam minggu ini, kami akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas tiga ranperda hak inisiatif dewan," kata Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi di Mataram, Minggu.
Dikatakannya, tiga ranperda yang akan dibahas oleh tiga pansus tersebut adalah ranperda tentang pengelolaan zakat, ranperda tentang "kerame adat" dan ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras.
"Tiga ranperda ini merupakan ranperda yang sudah diusulkan oleh anggota dewan periode 2009-2014, namun belum dapat diselesaikan hingga masa tugas berakhir," katanya.
Terkait hal itu, setelah ditetapkannya unsur pimpinan definitif, pembahasan tiga ranperda itu menjadi salah satu prioritas agenda dewan dalam masa sidang pertama tahun 2014 (Agustus-November).
"Kami juga sudah melakukan rapat dengan badan legislasi, terkait dengan pembentukan pansus untuk tiga ranperda tersebut," katanya.
Menurutnya, dari tiga ranperda yang akan dibahas tersebut, ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras merupakan ranperda inisiatif dewan yang sudah cukup lama tetapi belum dapat disahkan menjadi perda hingga dua kali pergantian anggota dewan.
Kedala yang dihadapi dalam mengesahkan perda tersebut pada saat itu adalah masih adanya pro-kontra di antara tim pembahasan, karena jika merujuk ke agama, minuman keras jelas dilarang.
Sementara jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, masih ada toleransi, terkait dengan zona peredaran minuman keras dan kadar alkohol di dalamnya.
"Sedangkan agama melarang berapapun kadar alkoholnya. Massalah itu yang harus kita tarik benang merahnya agar kaidah dari dua pandangan itu bisa bertemu," katanya.
Dengan demikian, perda itu dapat mengakomodasi semua kepentingan sehingga masyarakat dapat menerima keberadaan perda tersebut dan kalangan dewan juga tidak disalahkan sebagai lembaga pembuat perda.
Ia mengatakan, untuk menarik benang merah dari dua pandangan itu, dalam pembahasan yang akan dilakukan oleh panitia khusus, pihaknya akan melibatkan organisasi masyarakat, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak-pihak terkait lainnya.
Didi menilai keberadaan peraturan tentang minuman keras ini sangat penting karena merupakan masukan dan aspirasi dari masyarakat agar Pemerintah Kota Mataram dapat mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras.
"Apalagi sejumlah konflik sosial, seperti perkelahian antarkampung dan antarpemuda yang terjadi di daerah ini salah satunya dipicu oleh minuman keras. Inilah yang menjadi motivasi kita untuk menerbitkan peraturan tersebut," katanya.
Selain pembahasan tiga ranperda itu, dalam masa sidang pertama ini DPRD Kota Mataram juga akan membahas Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2015, RAPBD 2015 dan pembahasan kode etik dan tata cara beracara badan kehormatan.
Pewarta : Nirkomala
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024