Lombok Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat setempat.
"Ranperda ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program kesejahteraan sosial berjalan tepat sasaran, mengintegrasikan perlindungan sosial dengan kebijakan ekonomi daerah," kata Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri saat sidang paripurna di kantor DPRD setempat di Lombok Utara, Kamis.
Ia mengatakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial aspek fundamental dalam pembangunan suatu negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya.
"Hal ini tercermin dalam Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," katanya.
Sebagai wujud komitmen konstitusional, kesejahteraan sosial dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Regulasi ini mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilakukan melalui pendekatan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan, sehingga intervensi yang diberikan dapat tepat sasaran," katanya.
Baca juga: WNA Australia menjadi tersangka kasus liquid vape mengandung ganja
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Utara, persentase penduduk miskin mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu dari 25,80 persen pada Maret 2023 menjadi 23,96 persen pada Maret 2024, atau turun 1,84 persen.
"Meskipun jumlah penduduk miskin berkurang, garis kemiskinan meningkat dari Rp556.462 per bulan pada 2023 menjadi Rp594.789 per bulan pada 2024," katanya.
Ia mengatakan kenaikan ini mencerminkan perubahan standar kebutuhan dasar ekonomi serta meningkatnya tekanan bagi kelompok rentan yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat miskin.
Baca juga: Pemkab Lombok Utara menggandeng BPKP perkuat tata kelola pemerintahan
Tekanan ekonomi tersebut terlihat dari pengeluaran per kapita rumah tangga yang mengalami penurunan dari Rp1.093.335 di 2023 menjadi Rp1.056.677 pada tahun 2024.
Hal ini menunjukkan masyarakat menjadi lebih ketat dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Kenaikan garis kemiskinan di Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2024 dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan sosial yang memperburuk kondisi kelompok rentan," katanya.
Melihat tantangan ini, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih terarah dan berbasis data untuk memastikan pemerataan kesejahteraan serta perlindungan optimal bagi kelompok yang paling rentan.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah dibahas tersebut, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Lombok Utara menjadi suatu urgensi yang tidak dapat diabaikan.
"Regulasi ini juga bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi pangan dan akses ekonomi bagi kelompok rentan, sehingga kesejahteraan tidak hanya diukur dari angka kemiskinan, tetapi juga dari kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026