Semarang (ANTARA) - Akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang perlu segera diurus agar nama orang yang telah meninggal dunia tidak tercantum dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
Dalam pengurusan akta ini, ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan/desa, dan kecamatan berperan penting.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan (adminduk) terbaru, setiap kematian wajib dilaporkan oleh RT ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kabupaten/kota secara berjenjang kepada RW, kelurahan/desa, dan kecamatan, paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Namun, sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk), setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili ke dinas dukcapil kabupaten/kota 30 hari sejak tanggal kematian. (Vide UU No. 23/2003 Pasal 44 ayat 1)
Kemungkinan keluarga almarhum/almarhumah tidak segera melapor kematian karena mereka menganggap akta kematian tidaklah begitu penting. Dokumen kependudukan ini baru dibutuhkan ketika akan jual rumah warisan, misalnya.
Mereka yang tidak mengurus akta kematian suami/istri, kolom pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik masih tertera status "kawin". Mereka baru mengurus akta kematian suami, misalnya, ketika akan menikah lagi.
Karena akta kematian belum dianggap penting, nama orang yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih. Inilah yang terjadi ketika KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih, nama mereka masih terdaftar.
KPU kabupaten/kota dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dibantu panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Begitu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 disandingkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilu 2024, ditemukan nama orang yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih.
Misalnya, pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ketika pantarlih melakukan coklit, menemukan 647 orang yang telah meninggal dunia masih terdaftar.
Bahkan, data kematian ini menjadi masalah klasik di daerah itu, demikian pernyataan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Barito Utara Hendra Erwitasyah. (Sumber: ANTARA, Selasa, 13 Maret 2023)
Selama mereka tidak melaporkan kematian anggota keluarganya, pihaknya tidak bisa menghapus nomor induk kependudukan (NIK). Biasanya, menurut Hendra Erwitasyah, hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang melaporkan kematian.
Pelaporan oleh keluarga itu masih mengacu pada UU Adminduk lama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44 ayat (1), pelaporan oleh RT ke dinas dukcapil kabupaten/kota dilaksanakan secara berjenjang kepada RW, kelurahan/desa, dan kecamatan.
Terkait dengan temuan ratusan nama orang yang telah meninggal dunia yang masih terdaftar sebagai pemilih, berawal KPU Kabupaten Barito Utara menerima DPT Pemilu 2019 yang disandingkan dengan DP4 untuk Pemilu 2024 dari KPU RI. Sebelumnya, KPU RI menerima DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah pantarlih melakukan coklit, mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023, mereka menemukan ratusan orang yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam data tersebut.
Kenapa pantarlih tidak langsung mencoret nama tersebut? Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Siska pun mengatakan bahwa pantarlih tidak bisa mencoret atau membuat TMS (tidak memenuhi syarat).
Dicoret bisa, kata Siska, asalkan ada keterangan kematian dari perangkat desa atau akta kematian dari dinas dukcapil. Pasalnya, pemutakhiran data bersifat de jure, artinya tidak ada bukti administrasi, maka tidak bisa mencoret data seseorang secara semena-mena.
Begitu pula seseorang memiliki data ganda, di bawah umur, atau berstatus TNI/Polri, harus ada bukti secara tertulis atau bukti administratif.
Pelaporan daring
Sebelum UU Adminduk baru diundangkan pada tanggal 24 Desember 2013, kemungkinan ahli waris atau keluarga tidak sempat melaporkan ke dinas dukcapil, sehingga persoalan ini terjadi setiap pemilu.
Seyogianya keluarga yang bersangkutan segera melaporkan ke dinas dukcapil kabupaten setempat secara berjenjang, kepada ketua RT, RW, kelurahan/desa, dan kecamatan. Pelaporan ini penting agar ada perubahan kartu keluarga (KK) sekaligus status perkawinan dalam KTP-el.
Apalagi, pelaporan kematian sekarang ini bisa melalui daring (online). Pertama yang dilakukan pelapor adalah masuk ke situs disdukcapil kabupaten/kota setempat. Ambil contoh situs Disdukcapil Kota Semarang, klik www.dispendukcapil.semarangkota.go.id.
Sistem Informasi Dokumen Online Kependudukan Kota Semarang ini memudahkan masyarakat untuk mengurus pelbagai dokumen kependudukan, tidak saja pengurusan akta kematian. Dalam sistem ini terdapat pula kolom "Akta Kelahiran", "KTP-el", "Kartu Identias Anak", "Perubahan Biodata Kartu Keluarga", "Perpindahan Keluar", "Kedatangan", dan kolom "Akta Cerai dan Akta Kawin".
Untuk melaporkan kematian, tinggal klik "Pendaftaran Online", lalu klik "Pendaftaran Baru" (bagi yang belum terdaftar). Setelah terdaftar, pelapor bisa mengakses "Akta Kematian Baru", kemudian mengisi kolom "NIK Jenazah", "Nama Lengkap Jenazah", "Tanggal Kematian", "Jam Kematian", "Tempat Kematian", "Sebab Kematian", dan isi kolom "Yang Menerangkan".
Dalam situs Disdukcapil Kota Semarang, juga ada penjelasan mengenai syarat pengajuan akta kematian warga negara Indonesia, yakni surat keterangan kematian asli, KTP dan KK asli almarhum/almarhumah, KTP asli pasangan almarhum/almarhumah (jika ada pasangan yang masih hidup).
Persyaratan lain, pelapor harus ahli waris langsung almarhum/almarhumah usia minimal usia 21 tahun atau sudah menikah atau dikuasakan, serta fotokopi KTP dan KK pelapor.
Agar nama orang meninggal tidak lagi masuk dalam daftar pemilih, perlu kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan hal itu, baik secara daring maupun luring (luar jaringan) dengan mendatangi kantor dinas dukcapil.
Setelah itu, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian. Dengan demikian, nama yang bersangkutan tidak terdaftar lagi sebagai pemilih.
Kesuksesan Pemilu 2024 tidak hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP), tetapi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akta kematian perlu segera diurus demi kesuksesan Pemilu 2024
Dalam pengurusan akta ini, ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan/desa, dan kecamatan berperan penting.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan (adminduk) terbaru, setiap kematian wajib dilaporkan oleh RT ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) kabupaten/kota secara berjenjang kepada RW, kelurahan/desa, dan kecamatan, paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Namun, sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk), setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili ke dinas dukcapil kabupaten/kota 30 hari sejak tanggal kematian. (Vide UU No. 23/2003 Pasal 44 ayat 1)
Kemungkinan keluarga almarhum/almarhumah tidak segera melapor kematian karena mereka menganggap akta kematian tidaklah begitu penting. Dokumen kependudukan ini baru dibutuhkan ketika akan jual rumah warisan, misalnya.
Mereka yang tidak mengurus akta kematian suami/istri, kolom pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik masih tertera status "kawin". Mereka baru mengurus akta kematian suami, misalnya, ketika akan menikah lagi.
Karena akta kematian belum dianggap penting, nama orang yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih. Inilah yang terjadi ketika KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih, nama mereka masih terdaftar.
KPU kabupaten/kota dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) dibantu panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Begitu daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 disandingkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilu 2024, ditemukan nama orang yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai pemilih.
Misalnya, pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Ketika pantarlih melakukan coklit, menemukan 647 orang yang telah meninggal dunia masih terdaftar.
Bahkan, data kematian ini menjadi masalah klasik di daerah itu, demikian pernyataan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Barito Utara Hendra Erwitasyah. (Sumber: ANTARA, Selasa, 13 Maret 2023)
Selama mereka tidak melaporkan kematian anggota keluarganya, pihaknya tidak bisa menghapus nomor induk kependudukan (NIK). Biasanya, menurut Hendra Erwitasyah, hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang melaporkan kematian.
Pelaporan oleh keluarga itu masih mengacu pada UU Adminduk lama. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 44 ayat (1), pelaporan oleh RT ke dinas dukcapil kabupaten/kota dilaksanakan secara berjenjang kepada RW, kelurahan/desa, dan kecamatan.
Terkait dengan temuan ratusan nama orang yang telah meninggal dunia yang masih terdaftar sebagai pemilih, berawal KPU Kabupaten Barito Utara menerima DPT Pemilu 2019 yang disandingkan dengan DP4 untuk Pemilu 2024 dari KPU RI. Sebelumnya, KPU RI menerima DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah pantarlih melakukan coklit, mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023, mereka menemukan ratusan orang yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam data tersebut.
Kenapa pantarlih tidak langsung mencoret nama tersebut? Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Siska pun mengatakan bahwa pantarlih tidak bisa mencoret atau membuat TMS (tidak memenuhi syarat).
Dicoret bisa, kata Siska, asalkan ada keterangan kematian dari perangkat desa atau akta kematian dari dinas dukcapil. Pasalnya, pemutakhiran data bersifat de jure, artinya tidak ada bukti administrasi, maka tidak bisa mencoret data seseorang secara semena-mena.
Begitu pula seseorang memiliki data ganda, di bawah umur, atau berstatus TNI/Polri, harus ada bukti secara tertulis atau bukti administratif.
Pelaporan daring
Sebelum UU Adminduk baru diundangkan pada tanggal 24 Desember 2013, kemungkinan ahli waris atau keluarga tidak sempat melaporkan ke dinas dukcapil, sehingga persoalan ini terjadi setiap pemilu.
Seyogianya keluarga yang bersangkutan segera melaporkan ke dinas dukcapil kabupaten setempat secara berjenjang, kepada ketua RT, RW, kelurahan/desa, dan kecamatan. Pelaporan ini penting agar ada perubahan kartu keluarga (KK) sekaligus status perkawinan dalam KTP-el.
Apalagi, pelaporan kematian sekarang ini bisa melalui daring (online). Pertama yang dilakukan pelapor adalah masuk ke situs disdukcapil kabupaten/kota setempat. Ambil contoh situs Disdukcapil Kota Semarang, klik www.dispendukcapil.semarangkota.go.id.
Sistem Informasi Dokumen Online Kependudukan Kota Semarang ini memudahkan masyarakat untuk mengurus pelbagai dokumen kependudukan, tidak saja pengurusan akta kematian. Dalam sistem ini terdapat pula kolom "Akta Kelahiran", "KTP-el", "Kartu Identias Anak", "Perubahan Biodata Kartu Keluarga", "Perpindahan Keluar", "Kedatangan", dan kolom "Akta Cerai dan Akta Kawin".
Untuk melaporkan kematian, tinggal klik "Pendaftaran Online", lalu klik "Pendaftaran Baru" (bagi yang belum terdaftar). Setelah terdaftar, pelapor bisa mengakses "Akta Kematian Baru", kemudian mengisi kolom "NIK Jenazah", "Nama Lengkap Jenazah", "Tanggal Kematian", "Jam Kematian", "Tempat Kematian", "Sebab Kematian", dan isi kolom "Yang Menerangkan".
Dalam situs Disdukcapil Kota Semarang, juga ada penjelasan mengenai syarat pengajuan akta kematian warga negara Indonesia, yakni surat keterangan kematian asli, KTP dan KK asli almarhum/almarhumah, KTP asli pasangan almarhum/almarhumah (jika ada pasangan yang masih hidup).
Persyaratan lain, pelapor harus ahli waris langsung almarhum/almarhumah usia minimal usia 21 tahun atau sudah menikah atau dikuasakan, serta fotokopi KTP dan KK pelapor.
Agar nama orang meninggal tidak lagi masuk dalam daftar pemilih, perlu kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan hal itu, baik secara daring maupun luring (luar jaringan) dengan mendatangi kantor dinas dukcapil.
Setelah itu, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kematian dan menerbitkan kutipan akta kematian. Dengan demikian, nama yang bersangkutan tidak terdaftar lagi sebagai pemilih.
Kesuksesan Pemilu 2024 tidak hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/DKPP), tetapi seluruh komponen bangsa Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akta kematian perlu segera diurus demi kesuksesan Pemilu 2024