Pemprov NTB larang pejabat dan ASN terima parsel Idul Fitri
Senin, 10 April 2023 21:27 WIB
Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim. (ANTARA/Nur Imansyah).
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu untuk menerima parsel lebaran untuk mencegah praktek gratifikasi serta mencoreng citra aparatur.
Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan imbauan larangan bagi-bagi parsel itu harus ditaati oleh jajaran birokrasi sehingga meningkatkan kepercayaan warga.. "Memang tradisi tetapi sebaiknya dilarang ASN. Agar tidak nyerempet ke gratifikasi," kata Ibnu Salim di Mataram, Senin.
Sejauh ini pihaknya belum melihat apalagi menemukan ada bagi-bagi parsel di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. "Sekarang mau diantar-antar juga ndak ada saya lihat," ujarnya.
Menurut dia, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di mana Inspektorat instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian internal tidak menghendaki memberi atau menerima parsel menjadi sebuah tradisi.
Baca juga: Kemendagri ingatkan ASN terapkan pola hidup sederhana
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah menyiapkan THR Rp40 miliar untuk ASN
Terlebih acapkali parsel sering nyerempet yang mengarah kepada gratifikasi tersebut. Untuk itu Inspektorat meminta masyarakat melapor langsung jika ada ditemukan bagi-bagi parsel. "Kalau ada, segera laporkan," katanya.
Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengatakan imbauan larangan bagi-bagi parsel itu harus ditaati oleh jajaran birokrasi sehingga meningkatkan kepercayaan warga.. "Memang tradisi tetapi sebaiknya dilarang ASN. Agar tidak nyerempet ke gratifikasi," kata Ibnu Salim di Mataram, Senin.
Sejauh ini pihaknya belum melihat apalagi menemukan ada bagi-bagi parsel di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. "Sekarang mau diantar-antar juga ndak ada saya lihat," ujarnya.
Menurut dia, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di mana Inspektorat instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian internal tidak menghendaki memberi atau menerima parsel menjadi sebuah tradisi.
Baca juga: Kemendagri ingatkan ASN terapkan pola hidup sederhana
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah menyiapkan THR Rp40 miliar untuk ASN
Terlebih acapkali parsel sering nyerempet yang mengarah kepada gratifikasi tersebut. Untuk itu Inspektorat meminta masyarakat melapor langsung jika ada ditemukan bagi-bagi parsel. "Kalau ada, segera laporkan," katanya.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari Dompu tunggu hasil Inspektorat terkait dugaan korupsi Dana Hibah PKK
27 January 2026 21:00 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Pengelolaan sampah Nasional naik ke 24,95 persen, Target 100 persen masih jauh
11 February 2026 17:18 WIB
Sebanyak 1,67 juta orang diprediksi padati Ketapang--Gilimanuk pada Lebaran
11 February 2026 6:40 WIB