Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan perdata seorang warga yang mengklaim terkait kepemilikan lahan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sandubaya di Kota Mataram.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya akan membeberkan bukti tersebut dalam persidangan.
"Yang jelas, kami sudah punya bukti untuk melawan gugatan itu. Nanti kami perlihatkan di persidangan saja," kata Azas.
Sejauh ini, jelas dia, pengadilan masih mengupayakan penyelesaian perkara gugatan perdata tersebut bisa selesai melalui tahap mediasi.
"Jadi, belum masuk persidangan. Masih dimediasi pihak pengadilan. Kalau pun sampai sidang, bukti nantinya akan kami tampilkan," ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan terkait adanya gugatan perdata tersebut.
"Iya, sedang berjalan. Informasi progres perkara bisa dilihat melalui laman resmi Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, perkara tersebut sudah teregister dengan Nomor: 145/Pdt.G/2023/PN Mtr yang terdaftar pada 17 Juli 2023.
Bertindak sebagai penggugat adalah ahli waris atas lahan bernama I Gusti Nyoman Gunung melalui kuasa hukum Heri Ardianysah, Gusti Vhysnu Punar, Lalu Abdul Gafur, dan Jan Richard Tandawuja.
Dalam gugatan tersebut tercantum lima nama tergugat, yakni Polsek Sandubaya, Nyoman Nursana, Nana, dan Agoes Hs, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram.
Dalam petitum, penggugat menyatakan para tergugat yang menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah serta telah menerbitkan sertifikat hak di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat menyatakan hukum segala surat dan atau dokumen-dokumen yang diterbitkan para tergugat, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 817/Kelurahan Mandalika, Surat Ukur Nomor 991/Mandalika/2014 dengan luas 634 meter persegi atas nama tergugat Agoes HS serta sertifikat hak lainnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penggugat turut meminta para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar seluruh bangunan yang berada di atasnya dan meminta ganti rugi moril senilai Rp5 miliar dan material Rp9,25 miliar secara tanggung renteng.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya akan membeberkan bukti tersebut dalam persidangan.
"Yang jelas, kami sudah punya bukti untuk melawan gugatan itu. Nanti kami perlihatkan di persidangan saja," kata Azas.
Sejauh ini, jelas dia, pengadilan masih mengupayakan penyelesaian perkara gugatan perdata tersebut bisa selesai melalui tahap mediasi.
"Jadi, belum masuk persidangan. Masih dimediasi pihak pengadilan. Kalau pun sampai sidang, bukti nantinya akan kami tampilkan," ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan terkait adanya gugatan perdata tersebut.
"Iya, sedang berjalan. Informasi progres perkara bisa dilihat melalui laman resmi Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, perkara tersebut sudah teregister dengan Nomor: 145/Pdt.G/2023/PN Mtr yang terdaftar pada 17 Juli 2023.
Bertindak sebagai penggugat adalah ahli waris atas lahan bernama I Gusti Nyoman Gunung melalui kuasa hukum Heri Ardianysah, Gusti Vhysnu Punar, Lalu Abdul Gafur, dan Jan Richard Tandawuja.
Dalam gugatan tersebut tercantum lima nama tergugat, yakni Polsek Sandubaya, Nyoman Nursana, Nana, dan Agoes Hs, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mataram.
Dalam petitum, penggugat menyatakan para tergugat yang menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah serta telah menerbitkan sertifikat hak di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat menyatakan hukum segala surat dan atau dokumen-dokumen yang diterbitkan para tergugat, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 817/Kelurahan Mandalika, Surat Ukur Nomor 991/Mandalika/2014 dengan luas 634 meter persegi atas nama tergugat Agoes HS serta sertifikat hak lainnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penggugat turut meminta para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dan membongkar seluruh bangunan yang berada di atasnya dan meminta ganti rugi moril senilai Rp5 miliar dan material Rp9,25 miliar secara tanggung renteng.