Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan sebanyak 163 warga binaan yang sedang menjalani hukuman baik kasus pidana umum maupun pidana khusus untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-78 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2023. "Tahun ini ada 163 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi 17 Agustus 2023," kata Kepala Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah, Aris Sakuriyadi di Praya, Rabu.

Ia mengatakan dari 163 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi itu terdiri atas remisi umum kasus pidana umum sebanyak 92 orang dengan jumlah remisi 1 bulan sebanyak 32 orang, 2 bulan 14 orang, 3 bulan 35 orang, 4 bulan 9 orang dan remisi 5 bulan 2 orang.

"Untuk remisi 6 bulan tidak ada yang diusulkan," katanya. Sedangkan untuk remisi umum kasus pindah khusus sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 71 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 10 orang, 2 bulan sebanyak 11 orang, 3 bulan sebanyak 28 orang, 4 bulan sebanyak 19 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 3 orang. "Sehingga total warga binaan di Rutan Kelas IIB Praya yang diusulkan remisi sebanyak 163 orang," katanya.

Ia mengatakan jumlah narapidana atau warga binaan di Rutan Kelas IIB Praya ini mencapai 294 orang, termasuk tahanan titipan yang sedang menjalani proses persidangan. Namun, tidak semua warga binaan yang diusulkan, karena untuk mendapatkan remisi warga binaan harus memenuhi beberapa syarat sesuai ketentuan. "Yang diusulkan ini mereka yang berkelakuan baik sesuai syarat pengajuan remisi," katanya.

Baca juga: Dirjen HAM kunjungi Rutan Padang
Baca juga: Kemenkumham Sulsel berkomitmen mencegah penyalagunaan narkotika

Ia mengatakan untuk pembinaan terhadap warga binaan terus dilakukan secara rutin setiap harinya. Selain itu, warga binaan juga diberikan pelatihan keterampilan, sehingga setelah mereka bebas bisa membuka peluang kerja untuk meningkatkan ekonomi keluarga.


 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024