Medan (ANTARA) - Polres Sibolga telah berhasil mengungkap lima tersangka kasus narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga, Sumatera Utara. Petugas menangkap lima orang tersangka yakni PCP, JBT, LGM, M, dan RMP merupakan warga Kota Sibolga.


"Pengungkapan kasus narkoba tersebut selama satu minggu sebagai bukti keseriusan Polres Sibolga dalam memberantas narkoba, mulai dari tanggal 11 September sampai dengan 16 September 2023," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, dalam keterangan, Senin (18/9).

Taryono menyebutkan dalam penindakan selama satu Minggu tersebut, Polres Sibolga telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2,21 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti yang memiliki keterlibatan dengan peredaran narkotika seperti dua buah kaca pirek, dua timbangan digital, satu buah dompet warna hitam merk Lacoste, 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil.

"Kemudian satu buah pipet, satu handphone merk Nokia, satu handphone Android merk Vivo dan uang tunai Rp 821.000," ucapnya.

Ia mengatakan selama penindakan tersebut, Polres Sibolga berhasil mengungkap empat kasus yang terkait dengan peredaran sabu-sabu di wilayah Sibolga. "Kelima tersangka yang berhasil ditangkap akan menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam peredaran narkoba," katanya.

Kapolres menambahkan pihaknya akan terus mengintensifkan upaya-upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga dan penanganan narkoba dilakukan secara extraordinary. Taryono juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.

Baca juga: Bareskrim Polri buru gembong narkoba Fredy Pratama
Baca juga: SMAN 1 Jonggat edukasi bahaya narkoba melalui MPLS

"Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak mencoba-coba untuk menyalahgunakan narkoba atau bahkan menjadi pengedar narkoba serta jika melihat ada peredaran narkoba di wilayahnya dapat segera menginformasikan kepada kami melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp pengaduan 0811-651-2003 atau ke Polsek terdekat," kata Kapolres Sibolga.
 

Pewarta : Munawar Mandailing
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024