Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan tidak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota dalam perkara dugaan korupsi tambang pasir besi.

"Biasanya, kalau sudah di persidangan, sudah tidak ada wajib lapor, tetapi terdakwa harus hadir di sidang yang telah ditentukan hari dan tanggal," kata Kelik di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota

Meskipun tidak menerapkan hal tersebut, jelas dia, terdakwa Po Suwandi harus menerima konsekuensi hukum apabila tidak hadir dalam persidangan.

"Apabila terdakwa tidak hadir di sidang, terdakwa bisa dimasukkan lagi ke tahanan (rutan) atas perintah majelis hakim," ujarnya.

Terkait persoalan ini, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak punya kewenangan pengawasan terhadap terdakwa Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota tersebut.

"Kewenangan penahanannya sudah jadi tahanan hakim. Itu berlaku sejak perkara Po Suwandi dilimpahkan ke pengadilan," ucap Efrien.

Dengan mengatakan hal demikian, pengawasan terhadap Po Suwandi yang berstatus tahanan kota tersebut kini menjadi tanggung jawab majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Po Suwandi merupakan salah seorang dari terdakwa dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan sebelumnya melakukan penahanan terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.


Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.

Usai perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi telah menetapkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada Jumat (15/9), dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Po Suwandi.

Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat persidangan, Kamis (14/9).

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024