Pengadilan: Tak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT AMG
Selasa, 19 September 2023 15:52 WIB
Foto arsip- Petugas kejaksaan dan kepolisian mengawal Direktur PT AMG Po Suwandi ketika masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak, di Gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Dhimas BP
Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan tidak ada penerapan wajib lapor terhadap Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota dalam perkara dugaan korupsi tambang pasir besi.
"Biasanya, kalau sudah di persidangan, sudah tidak ada wajib lapor, tetapi terdakwa harus hadir di sidang yang telah ditentukan hari dan tanggal," kata Kelik di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota
Meskipun tidak menerapkan hal tersebut, jelas dia, terdakwa Po Suwandi harus menerima konsekuensi hukum apabila tidak hadir dalam persidangan.
"Apabila terdakwa tidak hadir di sidang, terdakwa bisa dimasukkan lagi ke tahanan (rutan) atas perintah majelis hakim," ujarnya.
Terkait persoalan ini, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak punya kewenangan pengawasan terhadap terdakwa Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota tersebut.
"Kewenangan penahanannya sudah jadi tahanan hakim. Itu berlaku sejak perkara Po Suwandi dilimpahkan ke pengadilan," ucap Efrien.
Dengan mengatakan hal demikian, pengawasan terhadap Po Suwandi yang berstatus tahanan kota tersebut kini menjadi tanggung jawab majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Po Suwandi merupakan salah seorang dari terdakwa dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan sebelumnya melakukan penahanan terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.
Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.
Usai perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi telah menetapkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada Jumat (15/9), dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat persidangan, Kamis (14/9).
"Biasanya, kalau sudah di persidangan, sudah tidak ada wajib lapor, tetapi terdakwa harus hadir di sidang yang telah ditentukan hari dan tanggal," kata Kelik di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota
Meskipun tidak menerapkan hal tersebut, jelas dia, terdakwa Po Suwandi harus menerima konsekuensi hukum apabila tidak hadir dalam persidangan.
"Apabila terdakwa tidak hadir di sidang, terdakwa bisa dimasukkan lagi ke tahanan (rutan) atas perintah majelis hakim," ujarnya.
Terkait persoalan ini, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak punya kewenangan pengawasan terhadap terdakwa Po Suwandi yang kini berstatus tahanan kota tersebut.
"Kewenangan penahanannya sudah jadi tahanan hakim. Itu berlaku sejak perkara Po Suwandi dilimpahkan ke pengadilan," ucap Efrien.
Dengan mengatakan hal demikian, pengawasan terhadap Po Suwandi yang berstatus tahanan kota tersebut kini menjadi tanggung jawab majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Po Suwandi merupakan salah seorang dari terdakwa dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan sebelumnya melakukan penahanan terhitung sejak penjemputan paksa pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara.
Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari adanya pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Po Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.
Usai perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim yang mengadili perkara Po Suwandi telah menetapkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih menetapkan hal tersebut pada Jumat (15/9), dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Po Suwandi.
Pertimbangan itu merujuk pada surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa ke hadapan majelis hakim saat persidangan, Kamis (14/9).
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bakom Indonesia mengajak masyarakat lapor jika ada penyimpangan program MBG
22 February 2026 7:27 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024