Mataram (ANTARA) - Nanang Ibrahim Soleh yang menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), mendapatkan promosi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan adanya promosi di tubuh Korps Adhyaksa berdasarkan surat keputusan (SK) yang ditetapkan dan ditandatangani Jaksa Agung di Jakarta pada 9 Oktober 2023.

"Sesuai SK (Surat Keputusan) Jaksa Agung RI, yang ganti beliau (Nanang Ibrahim) jadi Kajati NTB Dr. Bambang Gunawan," ujarnya.

Baca juga: 3 mantan pejabat ESDM NTB masuk antrean sidang korupsi tambang PT AMG
Baca juga: Bupati Lotim: Ada aktivitas tambang pasir besi di Blok Dedalpak

Ia pun mengungkapkan Bambang Gunawan sebelum mendapatkan amanah sebagai Kajati NTB bertugas dalam jabatan Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Terkait dengan terbitnya SK Jaksa Agung RI Nomor 272 Tahun 2023, Efrien menyampaikan bahwa pihak Kejati NTB belum menerima informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab).

"Untuk kapan pelaksanaan (sertijab), kami masih menunggu kabar dari pusat (Kejaksaan Agung RI)," kata Efrien.

Dengan adanya promosi jabatan ini, Nanang Ibrahim tercatat belum genap setahun menduduki jabatan Kajati NTB. Hal itu sesuai dengan SK Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023 pada 25 Januari 2023, Nanang Ibrahim menggantikan Sungarpin.

Meski demikian, Nanang Ibrahim telah membuat catatan baru dalam fenomena korupsi di NTB. Semasa jabatan, Kejati NTB di bawah komando Nanang Ibrahim berhasil mengungkap kasus tambang dengan perhitungan kerugian menyentuh Rp36 miliar.

Kerugian muncul dari pengerukan pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur. Aktivitas tambang pun beroperasi tanpa mengantongi pengesahan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Dari hasil penyidikan Tim Jaksa Pidana Khusus Kejati NTB, aktivitas tersebut berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Pada periode tersebut, penyidik kejaksaan menetapkan tujuh tersangka dengan tiga di antaranya dari Dinas ESDM NTB.


Adapun tujuh tersangka yang terungkap dalam proses penyidikan, Muhammad Husni, Kepala Dinas ESDM NTB periode 2013-2021. Selanjutnya, Zainal Abidin sebagai pengganti Muhammad Husni periode 2021-2023 dan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB.

Dari empat lainnya, ada dua dari PT AMG. Po Suwandi sebagai Direktur PT AMG yang berkantor di Jakarta Utara dan Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum.

Kemudian dua orang lagi dari syahbandar, yakni mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok Sentot Ismudianto Kuncoro beserta seorang anak buahnya berinisial S.

Berkas perkara milik lima dari tujuh tersangka pun telah masuk dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Terakhir, berkas perkara milik tiga tersangka dari Dinas ESDM NTB.

Baca juga: Mantan Kepala ESDM NTB resmi ditahan terkait korupsi tambang pasir besi
Baca juga: Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024