Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menggunakan basis data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk menjalankan program pemerintah yang lebih tepat sasaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan, Regsosek saat ini telah diperkaya dengan data mengenai kondisi perumahan, kependudukan dan ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan data lainnya yang mengacu pada Kerangka Satu Data Indonesia.
“Arahan Presiden bahwa basis data ini (Regsosek) untuk dipergunakan seoptimal mungkin, dan ini digunakan tiap Kementerian/Lembaga,” kata Menko Airlangga, usai Rapat Internal Pengelolaan Data Registrasi Sosial Ekonomi untuk Penyaluran Bantuan Sosial, dikutip melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menko Airlangga menyampaikan supaya data Regsosek harus dimanfaatkan untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Dana Desa (BLT DD), bantuan subsidi pupuk, subsidi LPG, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja.
“Untuk itu dibutuhkan instruksi presiden, di mana nanti akan disusun pemangku datanya yang diusulkan di Kemenkeu, dan kebijakannya oleh Menteri PPN/Bappenas. Kemudian tentu data ini di-update, dan seluruh program akan berbasis data tersebut,” ujarnya.
Data yang sudah dihasilkan dari Regsosek tersebut, dari 98,06 persen data keluarga penerima program pemerintah terdiri atas 7,94 persen keluarga penerima PIP untuk usia 5-30 tahun, 39,90 persen keluarga penerima program Bansos Sembako/BPNT, 24,71 persen keluarga penerima PKH, dan 17,87 persen penerima BLT DD.
Kemudian, keluarga penerima bantuan Subsidi Pupuk sebesar 13,67 persen, keluarga penerima Subsidi LPG sebesar 81,67 persen, serta 42,03 persen merupakan keluarga penerima bantuan Subsidi Listrik.
“Dalam rapat, Presiden juga mengarahkan untuk bantuan beras dilanjutkan di Desember 2023,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian PPN/Bappenas telah menyepakati agar dasar hukum Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan mengacu pada Kerangka Satu Data Indonesia.
Baca juga: Neraca perdagangan NTB surplus 52 juta dolar AS
Baca juga: Nilai ekspor Maluku periode Januari-Agustus 2023 turun
Data pendataan awal Regsosek yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) telah selesai dan dilaporkan atau diserahkan ke Bappenas. Hasil pendataan awal Regsosek yang dilakukan BPS pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 78.382.866 keluarga di 514 kabupaten/kota, serta ada penambahan data keluarga sebanyak 77 ribu, dengan data tersebut juga telah dilengkapi peringkat kesejahteraan keluarga.
“Arahan Presiden bahwa basis data ini (Regsosek) untuk dipergunakan seoptimal mungkin, dan ini digunakan tiap Kementerian/Lembaga,” kata Menko Airlangga, usai Rapat Internal Pengelolaan Data Registrasi Sosial Ekonomi untuk Penyaluran Bantuan Sosial, dikutip melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menko Airlangga menyampaikan supaya data Regsosek harus dimanfaatkan untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Dana Desa (BLT DD), bantuan subsidi pupuk, subsidi LPG, subsidi listrik, serta Kartu Prakerja.
“Untuk itu dibutuhkan instruksi presiden, di mana nanti akan disusun pemangku datanya yang diusulkan di Kemenkeu, dan kebijakannya oleh Menteri PPN/Bappenas. Kemudian tentu data ini di-update, dan seluruh program akan berbasis data tersebut,” ujarnya.
Data yang sudah dihasilkan dari Regsosek tersebut, dari 98,06 persen data keluarga penerima program pemerintah terdiri atas 7,94 persen keluarga penerima PIP untuk usia 5-30 tahun, 39,90 persen keluarga penerima program Bansos Sembako/BPNT, 24,71 persen keluarga penerima PKH, dan 17,87 persen penerima BLT DD.
Kemudian, keluarga penerima bantuan Subsidi Pupuk sebesar 13,67 persen, keluarga penerima Subsidi LPG sebesar 81,67 persen, serta 42,03 persen merupakan keluarga penerima bantuan Subsidi Listrik.
“Dalam rapat, Presiden juga mengarahkan untuk bantuan beras dilanjutkan di Desember 2023,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian PPN/Bappenas telah menyepakati agar dasar hukum Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) akan mengacu pada Kerangka Satu Data Indonesia.
Baca juga: Neraca perdagangan NTB surplus 52 juta dolar AS
Baca juga: Nilai ekspor Maluku periode Januari-Agustus 2023 turun
Data pendataan awal Regsosek yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) telah selesai dan dilaporkan atau diserahkan ke Bappenas. Hasil pendataan awal Regsosek yang dilakukan BPS pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 78.382.866 keluarga di 514 kabupaten/kota, serta ada penambahan data keluarga sebanyak 77 ribu, dengan data tersebut juga telah dilengkapi peringkat kesejahteraan keluarga.