Kapolresta Mataram menanggapi isu perusakan baliho caleg
Rabu, 22 November 2023 21:44 WIB
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Mustofa. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Mustofa menanggapi adanya isu perusakan baliho sejumlah calon legislatif di wilayah Suranadi, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, dari hasil pertemuan di Suranadi, sebenarnya itu bukan perusakan baliho, tetapi ditertibkan saja," kata Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Rabu.
Menurut dia, isu yang muncul di wilayah hukumnya tersebut karena kurangnya komunikasi antara pemilik baliho dengan aparatur pemerintah desa.
"Jadi, pihak desa menurunkan baliho itu karena sebelumnya tidak ada koordinasi," ujarnya.
Alasan pemerintah desa menurunkan baliho, katanya, karena khawatir akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama mencegah tudingan afiliasi politik antara calon legislatif dengan aparatur pemerintah desa.
"Apalagi jika baliho, spanduk, atau banner dipasang di dekat lokasi kantor desa, ini tentu bisa memicu banyak multitafsir terhadap pemerintah desa," ucap dia.
Dengan adanya isu seperti ini, Mustofa mengharapkan masyarakat, khususnya kepada calon legislatif bersama tim pemenangan untuk lebih meningkatkan komunikasi dengan berbagai pihak.
Baca juga: Kejati NTB siap menampung laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu
Baca juga: Tim Mabes Polri mengecek sapras pengamanan Pemilu 2024 di Lombok Tengah
"Kalau ada calon legislatif yang ingin memasang atribut kampanye, tolong koordinasi dengan aparat desa dan panwasdes setempat biar bisa diarahkan titik mana saja yang diperkenankan," katanya.
"Jadi, dari hasil pertemuan di Suranadi, sebenarnya itu bukan perusakan baliho, tetapi ditertibkan saja," kata Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Rabu.
Menurut dia, isu yang muncul di wilayah hukumnya tersebut karena kurangnya komunikasi antara pemilik baliho dengan aparatur pemerintah desa.
"Jadi, pihak desa menurunkan baliho itu karena sebelumnya tidak ada koordinasi," ujarnya.
Alasan pemerintah desa menurunkan baliho, katanya, karena khawatir akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama mencegah tudingan afiliasi politik antara calon legislatif dengan aparatur pemerintah desa.
"Apalagi jika baliho, spanduk, atau banner dipasang di dekat lokasi kantor desa, ini tentu bisa memicu banyak multitafsir terhadap pemerintah desa," ucap dia.
Dengan adanya isu seperti ini, Mustofa mengharapkan masyarakat, khususnya kepada calon legislatif bersama tim pemenangan untuk lebih meningkatkan komunikasi dengan berbagai pihak.
Baca juga: Kejati NTB siap menampung laporan masyarakat terkait pelanggaran pemilu
Baca juga: Tim Mabes Polri mengecek sapras pengamanan Pemilu 2024 di Lombok Tengah
"Kalau ada calon legislatif yang ingin memasang atribut kampanye, tolong koordinasi dengan aparat desa dan panwasdes setempat biar bisa diarahkan titik mana saja yang diperkenankan," katanya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sebanyak 12 pelaku baru kasus perusakan rumah Brigadir Rizka diidentifikasi
28 November 2025 17:57 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024