PT NTB memperkuat vonis bahwa jaksa EPR terima gratifikasi seleksi CPNS
Senin, 27 November 2023 18:45 WIB
Foto arsip-Terdakwa perkara penerimaan gratifikasi seleksi CPNS yang merupakan seorang jaksa fungsional di wilayah NTB Eka Putra Raharjo duduk di kursi pesakitan mendengarkan hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (6/10/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwa EPR (Eka Putra Raharjo) sebagai seorang jaksa fungsional terbukti menerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Hakim banding menyatakan terdakwa Eka Putra Raharjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi beberapa kali secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin.
Dakwaan tersebut berisi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia menjelaskan putusan banding Eka Putra Raharjo ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT MTR.
Dalam uraian putusan, jelas dia, hakim menerima permintaan banding para pihak dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama (PN) sekadar mengenai kualifikasi tindak pidana.
"Untuk vonis pidana yang dijatuhkan, hakim banding tetap menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan badan," ujarnya.
Dengan menyatakan demikian, kata dia, hakim banding memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan menjalani sisa pidana.
Pada akhir putusan, hakim mengembalikan berkas terdakwa ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Hakim banding turut sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang berpendapat bahwa saksi Jatima dan saksi Husni Tamrin harus masuk dalam proses pengembangan penyidikan dari perkara Eka Putra Raharjo.
Hakim juga sepakat dengan putusan pengadilan tingkat pertama (PN) yang yang menyatakan Eka Putra Raharjo memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.
"Hakim banding menyatakan terdakwa Eka Putra Raharjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi beberapa kali secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin.
Dakwaan tersebut berisi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia menjelaskan putusan banding Eka Putra Raharjo ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT MTR.
Dalam uraian putusan, jelas dia, hakim menerima permintaan banding para pihak dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama (PN) sekadar mengenai kualifikasi tindak pidana.
"Untuk vonis pidana yang dijatuhkan, hakim banding tetap menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan badan," ujarnya.
Dengan menyatakan demikian, kata dia, hakim banding memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan menjalani sisa pidana.
Pada akhir putusan, hakim mengembalikan berkas terdakwa ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Hakim banding turut sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang berpendapat bahwa saksi Jatima dan saksi Husni Tamrin harus masuk dalam proses pengembangan penyidikan dari perkara Eka Putra Raharjo.
Hakim juga sepakat dengan putusan pengadilan tingkat pertama (PN) yang yang menyatakan Eka Putra Raharjo memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler: Setahun Iqbal-Dinda, harga emas turun, polisi dipecat banding hingga aksi hijau di Sembalun
17 February 2026 7:27 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024