Titipan royalti PT AMG ke Dinas ESDM NTB tidak masuk audit
Auditor dari BPKP NTB Dicky Prasetyo Adi yang hadir sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negara dalam sidang lanjutan perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)
"Kami tidak menghitung titipan royalti itu, karena kami melihat syarat berupa surat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI itu belum terpenuhi," kata Dicky ke hadapan majelis hakim yang hadir sebagai ahli PKKN untuk perkara korupsi tambang pasie besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Apabila titipan royalti itu masuk dalam perhitungan, lanjut dia, maka auditor mengakui bahwa PT AMG telah memenuhi syarat tersebut.
"Kalau dihitung artinya enggak ada pelanggaran dalam kegiatan tambang ini, karena ini 'kan syarat perizinan ini yang tidak terpenuhi," ujarnya.
Dicky mengungkapkan hal tersebut dengan merujuk pada Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 66 huruf i Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan IUP operasi produksi disetujui Kementerian ESDM RI.
Dalam laporan hasil audit, Dicky juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi terkait adanya pengambilan uang titipan royalti dari PT AMG.
Uang titipan senilai Rp696 juta tersebut diambil oleh Erfandy dengan menggunakan surat kuasa dari Direktur PT AMG Po Suwandi.
Oleh karena itu, nilai PKKN dari perkara korupsi tambang PT AMG periode 2021 dan 2022 tersebut didapatkan dari nilai penjualan material tambang dikurangi biaya pengangkutan dari lokasi tambang ke pelabuhan dan biaya bongkar muat di pelabuhan. Nilai kerugian yang muncul sebesar Rp36,4 miliar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyidik siapkan kebutuhan auditor hitung kerugian korupsi Perusda Sumbawa Barat
14 July 2023 13:00 WIB, 2023
Terpopuler: Korupsi LCC, tambang liar di Mandalika, hingga pemicu blokade jalan lintas Bima-Sumbawa
11 December 2025 5:15 WIB
Kejati NTB siap usut dugaan korupsi tambang ilegal di Sekotong Lombok Barat
04 November 2025 15:13 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024