Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menyiapkan seluruh dokumen kebutuhan auditor guna menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, dokumen yang diminta untuk dilengkapi auditor sudah disiapkan, tinggal kami serahkan saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi di Mataram, Jumat.
Dokumen yang disiapkan, jelas dia, berkaitan dengan kegiatan Perusda mengelola penyertaan modal dari pemerintah yang terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 Termasuk dokumen pendukung lainnya, seperti rencana penggunaan anggaran dan rencana bisnis anggaran.
Dia mengatakan penyidik akan menyerahkan dokumen tersebut kepada auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Iya, auditor yang kami minta bantuan hitung kerugian itu dari BPKP," ujarnya.
Dengan adanya perkembangan penanganan demikian, Irwan meyakinkan bahwa pihaknya belum dapat menentukan peran tersangka sebelum ada hasil audit dari BPKP.
"Calon tersangka sudah ada, tetapi belum bisa kami ungkap, tunggu hasil audit dahulu," ucap dia.
Kejari Sumbawa Barat menetapkan status dari penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir Maret 2023.
Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.