Mataram (ANTARA) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Nasir hadir menjadi saksi di sidang perkara korupsi dana pinjaman modal Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat dengan terdakwa Sadiqsyah dan Engkus Kuswoyo.
Jaksa penuntut umum menghadirkan Ketua DPRD Sumbawa Barat periode 2014-2019 itu ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, untuk memberikan keterangan terkait peran pimpinan DPRD dalam memberikan persetujuan kerja sama Perusda Sumbawa Barat dengan pihak ketiga.
"Selama saya duduk di DPRD Sumbawa Barat, saya tidak pernah tahu ada kerja sama Perusda Sumbawa Barat dengan pihak ketiga. Tetapi perlu diingat bahwa di sini, ketua DPRD itu beda dengan pimpinan DPRD," kata Nasir.
Dia menyampaikan hal demikian menjawab pertanyaan Ketua Majelis hakim Jarot Widiyatmono yang menyinggung regulasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam Pasal 8 menyatakan setiap bentuk ikatan dan kerja sama Perusda Sumbawa Barat, harus mendapatkan persetujuan bupati dan pimpinan DPRD setelah mendengar pendapat atau pertimbangan dari badan pengawas.
"Iya, sesuai perda itu, seharusnya ada permintaan persetujuan, tetapi ini tidak pernah ada saya terima. Adanya badan pengawas juga saya tidak pernah tahu," ujarnya.
Dia turut mengatakan bahwa dirinya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Sumbawa Barat hanya mengetahui adanya usulan penyertaan modal pemerintah kepada Perusda Sumbawa Barat.
"Itu berjalan tiap akhir tahun, saat pembahasan rancangan APBD, di situ 'kan semua pengajuan anggaran datang dari OPD dan BUMD, itu dibahas bersama-sama dan disetujui bersama-sama. Tahunya hanya di situ saja, ada anggaran untuk Perusda," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Nasir menyatakan bahwa selama menjabat Ketua DPRD Sumbawa Barat dirinya tidak pernah menerima surat pengajuan permintaan persetujuan dari Perusda Sumbawa Barat terkait kerja sama dengan pihak ketiga.
"Tidak ada permintaan persetujuan soal kerja sama. CV PAM (Putra Andalan Marine) juga saya tidak kenal," kata dia.
Usai mendengarkan keterangan Nasir, hakim meminta agar majelis dapat menghadirkan Bupati Sumbawa Barat Musyafirin dalam sidang lanjutan pada pekan depan, Rabu (28/2).
Menurut hakim, peran bupati dalam perkara ini penting untuk memberikan penjelasan terkait dengan pengelolaan anggaran Perusda Sumbawa Barat yang berlandaskan Peraturan Daerah Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2016. Dengan menerima perintah tersebut, jaksa menyatakan siap mengundang kembali bupati untuk dapat hadir dalam agenda selanjutnya.
"Iya, kami akan upayakan agar bupati dapat hadir sidang selanjutnya, termasuk juga ahli audit dari BPKP," kata Lalu Irwan Suyadi mewakili tim jaksa penuntut umum.
Perusda Sumbawa Barat sejak berdiri pada tahun 2006 hingga 2022 mendapat suntikan anggaran dari pemerintah berupa penyertaan modal senilai Rp7,25 miliar. Anggaran tersebut disalurkan pemerintah secara bertahap.
Dalam aktivitas pengelolaan anggaran, Perusda Sumbawa Barat memberikan modal usaha kepada sejumlah perusahaan, salah satunya CV PAM. Pemberian modal usaha tersebut berjalan sejak ada kesepakatan kerja sama bagi hasil usaha pada tahun 2016.
Namun, dari kesaksian Direktur Perusda Sumbawa Barat periode Januari 2020-Juli 2022 M. Rizal mengakui uang kas perusahaan pada saat dirinya mengundurkan diri tersisa Rp2 juta.
Perkara korupsi ini kemudian muncul dalam kegiatan CV PAM mengelola modal usaha dari Perusda Sumbawa Barat.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana nasabah BPR NTB dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Kajati Bali beberkan kerusakan lingkungan
Dari hasil penyidikan jaksa terungkap persoalan kerja sama antara CV PAM dengan Perusda Sumbawa Barat tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga muncul Engkus Kuswoyo bersama Sadiqsyah yang merupakan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat periode 2016—2019 sebagai tersangka.
Dalam penetapan tersangka, penyidik kejaksaan mengantongi adanya kerugian keuangan negara hasil audit BPKP NTB senilai Rp2,2 miliar. Angka kerugian itu muncul dalam pemberian modal Perusda Sumbawa Barat kepada CV PAM periode 2016—2021.
Berita Terkait
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat dipidana 6 tahun
Rabu, 10 Juli 2024 18:01
Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat
Rabu, 24 April 2024 18:24
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat divonis enam tahun penjara
Rabu, 24 April 2024 16:47
Terdakwa korupsi perusda kecewa Bupati Sumbawa Barat tak hadir
Selasa, 16 April 2024 17:03
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Selasa, 2 April 2024 19:47
Penyidik Kejari Sumbawa Barat libatkan ahli pidana di kasus TPPU perusda
Kamis, 25 Januari 2024 18:39
Dewas mengungkap Perusda Sumbawa Barat terima setoran Rp1,78 miliar
Rabu, 10 Januari 2024 20:18