Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan modal perusahaan daerah (Perusda) tahun 2016-2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi melalui sambungan telepon, Selasa, mengungkapkan tersangka dalam kasus ini berinisial EK alias Edwin yang kini sedang menjalani persidangan dari perkara pokok tindak pidana korupsi pengelolaan modal perusda tahun 2016-2021.
"Tersangka EK kami tetapkan dari hasil gelar perkara," kata Irwan.
Tersangka EK merupakan Direktur CV Putra Andalan Marine (PAM). Salah satu bukti yang menguatkan hasil penetapan adalah keterangan ahli pidana Universitas Mataram (Unram) dan dokumen hasil pemeriksaan saksi lain.
"Jadi, dari serangkaian pemeriksaan sudah didapatkan bukti yang menguatkan penyidik dalam menetapkan EK sebagai tersangka TPPU," ujarnya.
Irwan memastikan, sejumlah aset milik tersangka berupa lahan di Kabupaten Sumbawa Barat sudah disita penyidik.
"Berdasarkan hasil dokumen yang disita, tercatat tanah ini diperoleh oleh tersangka EK ini menguasai lahan ini dalam periode 2016-2019," ucap dia.
Aset-aset tersebut terungkap tidak hanya atas nama tersangka, melainkan adanya juga atas nama istrinya. Bahkan, total aset yang masuk dalam pendataan kejaksaan mencapai 8 bidang lahan sedangkan yang sudah disita baru sebagian.
"Kita masih terus mendeteksi keberadaan aset lainnya untuk disita, semua dalam proses. Begitu juga dengan berkas perkara, pemeriksaan masih berlanjut," kata Irwan.
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Tersangka EK kami tetapkan dari hasil gelar perkara