Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terus meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah pusat hiburan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 untuk memastikan tidak beroperasi selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Senin, mengatakan hal itu bertujuan menjamin keharmonisan, keamanan, ketenangan dan kekhidmatan pelaksanaan Ramadhan.
"Hasil pengawasan hingga hari ketiga Ramadhan, Alhamdulillah semua pusat hiburan taat terhadap edaran larangan beroperasi selama Ramadhan," katanya.
Ia mengatakan kegiatan pengawasan dilakukan dengan sistem patroli ke sejumlah pusat hiburan, seperti tempat karaoke, rumah bernyanyi, dan sejenisnya.
Baca juga: Tempat hiburan di Mataram dilarangan beraktivitas selama Ramadhan
Selain tempat hiburan, lanjutnya, pengawasan terhadap rumah makan, warung, restoran, dan lesehan, untuk membuka usahanya mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan 04.30 Wita atau waktu sahur, sejauh ini juga masih aman.
"Kendati demikian pengawasan tetap kami lakukan untuk memastikan para pelaku usaha menaati edaran puasa yang telah disebar," katanya.
Edaran yang dimaksudkan adalah Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram Nomor: 100.3.4.3/1121/SETDA/II/2025 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Lebaran Ketupat Tahun 1446 Hijriah serta Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Baca juga: Tempat hiburan di Kota Mataram tutup selama Ramadan
Dalam SE tersebut ditegaskan larangan tempat hiburan beroperasi selama Ramadhan, jam buka tutup warung, rumah makan, restoran, dan lesehan.
Kalaupun ada warung, rumah makan, restoran, dan lesehan, yang buka di luar waktu yang ditetapkan harus menggunakan skema take way atau hanya boleh dibawa pulang atau tidak melayani makan di tempat.
"Jika ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan edaran tersebut, kami bisa memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasional," katanya.
Di sisi lain, lanjutnya, dalam SE tersebut Pemkot Mataram mengimbau kepada semua warga tetap menjaga suasana harmonis, aman, damai, dan tetap saling menjaga toleransi antar-umat beragama.
Baca juga: Pemerintah Kota Mataram menutup tempat hiburan malam selama Ramadhan
Kepada umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa, kata dia, diimbau untuk mengisi Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan ibadah, kegiatan sosial, melaksanakan
shalat berjamaah di masjid, mushala, serta memperbanyak kegiatan ibadah lainnya.
"Partisipasi masyarakat juga kami harapkan agar melaporkan ketika ada potensi gangguan ketertiban selama Ramadhan, baik ke aparat kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, maupun RT setempat, agar bisa segera ditindaklanjuti," katanya.