Pemerintah Kota Mataram menutup tempat hiburan malam selama Ramadhan

id kebijakan ramadhan mataram,tempat hiburan malam,ramadhan 2023

Pemerintah Kota Mataram menutup tempat hiburan malam selama Ramadhan

Arsip Foto. Suasana Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta pengusaha menutup sementara tempat hiburan malam selama Ramadhan 1444 Hijriah guna menciptakan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan ibadah selama bulan puasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4/275/SETDA/III/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

"Jika ada tempat hiburan malam seperti karaoke yang beroperasi saat bulan Ramadhan akan kita tertibkan," katanya.

Irwan mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja menyosialisasikan penerapan kebijakan mengenai operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan kepada pelaku usaha hiburan, termasuk pengelola hotel yang menyediakan tempat karaoke.

"Edaran yang diterbitkan per 16 Maret 2023 sudah mulai kita sebar ke pelaku usaha hiburan sebagai bagian sosialisasi supaya ditaati," katanya.

Menurut dia, Satuan Polisi Pamong Praja akan mengerahkan petugas untuk secara berkala mengawasi penerapan kebijakan mengenai operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan, ia mengatakan, akan diberi teguran, peringatan, hingga tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau sudah tidak mau ditegur atau diperingati, maka kita ambil langkah terakhir, yakni tindakan dengan menutup paksa tempat hiburan tersebut," katanya.

Di samping itu, ia mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja akan mengawasi operasional rumah makan, warung, dan restoran untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan jam buka tempat makan.

Menurut kebijakan Pemerintah Kota Mataram, rumah makan, warung, restoran, dan tempat usaha sejenis selama Ramadhan diperbolehkan buka dari pukul 16.00 sampai pukul 04.30 WITA.

Pemerintah Kota Mataram juga melarang warga menjual atau menyalakan petasan serta melakukan balapan liar dan kegiatan-kegiatan yang berisiko menimbulkan gangguan ketertiban.

"Untuk pengawasan selama puasa kita mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Mataram," kata Irwan.