Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menerbitkan surat edaran terkait sejumlah kebijakan selama Ramadhan 1444 Hijriah sebagai upaya menjamin ketenangan, suasana damai, kekhusyukan, dan toleransi, selama pelaksanaan ibadah puasa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Kamis, mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor:100.3.4/275/SETDA/III/2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi, hari ini sudah disebar.
"SE itu kita sebar ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk enam kecamatan, 50 kelurahan, dan 325 lingkungan, sebagai acuan pelaksanaan di lapangan," katanya.
Menurutnya, dalam edaran itu terdapat delapan poin yang menjadi atensi pemkot untuk ditindaklanjuti selama bulan suci Ramadhan, antara lain pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama Ramadhan. Kemudian pemilik rumah makan, warung, restoran dan lesehan dapat membuka usahanya mulai pukul 16.00 sampai 04.30 WITA.
Dalam edaran itu, lanjut Swandiasa, Pemkot Mataram juga tidak memperbolehkan aktivitas masyarakat yang menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api, dan atau bahan sejenisnya.
Selain itu, kata dia, tidak diperbolehkan melakukan balap liar, baik itu balap motor, mobil, cidomo, kuda, lari, serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan selama Ramadhan.
"Karenanya untuk memastikan edaran itu dilaksanakan, tim dari Satpol PP, TNI/Polri, akan melakukan pengawasan secara berkala, dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan," katanya.
Lebih jauh ia mengatakan dalam surat edaran itu juga Pemkot Mataram mengimbau kepada semua warga Kota Mataram untuk tetap menjaga suasana damai, aman, dan tetap saling toleransi antar umat beragama.
"Khusus untuk umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa agar mengisi bulan Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan ibadah, kegiatan sosial, salat berjamaah, dan kegiatan ibadah lainnya," kata Swandiasa.