Sangkaan pasal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat.
Pada masa pengelolaan periode 2016 sampai 2021, Perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.
Namun, dalam periode enam tahun itu, Perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.