Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, melibatkan ahli pidana pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan modal perintah pada perusahaan daerah (perusda) mulai 2016 sampai dengan 2021.
"Ahli pidana yang kami libatkan dalam penanganan kasus ini berasal dari pihak akademisi Universitas Mataram," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi di Mataram, Kamis.
Menurut dia, pendapat ahli dalam penyidikan kasus TPPU ini dibutuhkan untuk penguatan unsur perbuatan melawan hukum yang berasal dari perkara pokok, yakni tindak pidana korupsi.
Irwan mengemukakan bahwa pendapat ahli pidana dari kasus ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam hal penetapan tersangka.
Baca juga: Kasus dugaan pencucian uang Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Baca juga: Jaksa mengusut TPPU kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat
Terkait dengan tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dari perkara pokok, Irwan mengaku belum dapat memberikan gambaran bahwa keduanya kembali berpeluang menjadi tersangka dalam kasus TPPU.
"Belum bisa kami pastikan karena penetapan tersangka tetap mengacu pada alat bukti dan keterangan para saksi, nanti kita lihat," ujar dia.
Dua terdakwa korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusda Sumbawa Barat yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram adalah Sadiqsyah (mantan Plt. Direktur Perusda Sumbawa Barat) dan Engkus Kuswoyo (direktur perusahaan yang bermitra dengan Perusda Sumbawa Barat).
Dari kasus korupsi, kejaksaan telah melakukan penyitaan aset berharga milik kedua terdakwa. Aset tersebut berupa lahan.
Untuk terdakwa Sadiqsyah, kejaksaan telah menyita sebidang lahan di Kecamatan Taliwang.
Dari Engkus disita empat bidang lahan di Desa Banjar dan Desa Kertasari. Di Desa Banjar, lahan yang disita seluas 1,46 hektare, 1,63 ha, dan 1,73 ha, sedangkan di Desa Kertasari seluas 28,8 are.
Pihak kejaksaan menyita aset berharga milik kedua terdakwa berdasarkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 256/Penpid.B-SITA/2023/PN.Sbw dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT.-02/N.2.16/Fd.1/09/2023 tanggal 19 September 2023.
Penyitaan ini masih dalam upaya kejaksaan memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusda Sumbawa Barat.
Berita Terkait
Kejari Sumbawa Barat diminta menggandeng PPATK pada kasus TPPU perusda
Jumat, 5 April 2024 21:21
Kejari Sumbawa Barat tetapkan tersangka TPPU pengelolaan modal perusda
Selasa, 2 April 2024 19:47
Kasus dugaan pencucian uang Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Rabu, 1 November 2023 16:50
Jaksa mengusut TPPU kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat
Senin, 23 Oktober 2023 21:05
Polri sita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs judi online
Minggu, 10 November 2024 13:49
Aset Panji Gumilang disita
Jumat, 23 Februari 2024 12:28
Kejari Sumbawa Barat sita aset terdakwa korupsi penyertaan modal perusda
Rabu, 10 Januari 2024 18:17
Kejari Sumbawa Barat menyita delapan bidang lahan milik tersangka perusda
Rabu, 8 November 2023 17:09