Mataram (ANTARA) - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengusut adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan modal pemerintah pada Perusahaan Daerah Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah dihubungi melalui sambungan telepon di Mataram, Senin, membenarkan adanya pengusutan adanya TPPU dalam kasus dugaan korupsi pada Perusda Sumbawa Barat tersebut.
"Iya, benar untuk TPPU di kasus perusda sedang kami usut," kata Rasyid.
Sebagai langkah pengusutan, kini pihak kejaksaan sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan dari para pihak yang terlibat dalam pengelolaan modal pemerintah tahun 2016 sampai 2021 itu.
Modal pengusutan, jelas dia, adanya sejumlah aliran uang tidak jelas dari pengelolaan modal. Muncul sejumlah nama pejabat masuk daftar penerima aliran uang.
Rasyid menyatakan bahwa pihaknya masih sebatas pengusutan. Untuk kelanjutan dari penanganan hukum TPPU ini, pihaknya masih harus menunggu putusan pidana pokoknya yang berkaitan dengan korupsi.
"Kami tunggu (putusan) pidana awalnya, baru lanjut TPPU-nya," ujar dia.
Mengenai perkembangan kasus tindak pidana korupsi, Rasyid mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi masih berjalan.
Untuk agenda Selasa (24/10), direktur Perusda Sumbawa Barat yang mulai menjabat pada tahun 2022 diminta hadir ke hadapan penyidik.
Terkait kerugian negara, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima hasil audit dari BPKP perwakilan NTB. "Kami masih menunggu dari BPKP, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya sudah keluar," kata Rasyid.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan.
Untuk penggeledahan, penyidik melakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV Putra Andalan Marine di Desa Banjar, milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV Putra Andalan Marine.
Berita Terkait
KPK panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani terkait TPPU
Selasa, 2 April 2024 16:25
KPK sebutkan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar
Jumat, 29 Maret 2024 5:00
Kejati NTB berpeluang bongkar aliran korupsi dana KUR di Lotim
Senin, 10 Juli 2023 17:26
KPK ancam pidanakan perintang penyidikan kasus Ricky
Minggu, 14 Mei 2023 5:44
Polda NTB mendalami bukti aliran dana hasil TPPU anggaran STKIP Bima
Selasa, 17 Januari 2023 13:20
Mantan kasir bank habiskan uang korupsi Rp300 juta untuk judi online
Jumat, 24 Juni 2022 16:23
Kajati: Penanganan kasus korupsi jagung di NTB belum menyentuh ranah TPPU
Kamis, 24 Juni 2021 15:13
297,2 hektare tanah di Sumbawa Besar milik tersangka kasus korupsi Asabri disita
Jumat, 21 Mei 2021 14:08