Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat mengeksekusi pidana denda yang dibayarkan Ismud sebagai terpidana korupsi dana bantuan sosial kebakaran tahun 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi F. Fauzi dihubungi per telepon dari Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya mengeksekusi pembayaran pidana denda tersebut dengan menyetorkan ke kas negara.
"Nominal pidana denda yang disetorkan terpidana Rp50 juta sesuai dengan amar putusan pengadilan tingkat kasasi. Denda kami eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara yang tercatat sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Debi.
Baca juga: Kejari Bima menyerahkan tersangka korupsi BPR NTB ke penuntut umum
Dengan adanya pembayaran pidana denda, Ismud kini menjalani pidana hukuman 1 tahun penjara tanpa tambahan subsider dari pidana denda.
Hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung dalam putusan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Ismud dari segala tuntutan jaksa.
Hakim tingkat kasasi kemudian mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan Ismud sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain.
Dengan menyatakan demikian, hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Baca juga: Kejari Bima menahan mantan kepala dinas sosial terkait korupsi bansos
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ismud dengan melihat tidak ada fakta hukum yang menyatakan dia menikmati hasil pemotongan dana bansos kebakaran.
Dengan demikian, ketua majelis hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa Ismud sebagai mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima tidak terbukti melanggar dakwaan subsider maupun primer penuntut umum.
Hakim pun menilai uang Rp105 juta hasil temuan ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang diterima terdakwa bersama terdakwa lain, yakni Andi Sirajuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, sebagai bentuk keikhlasan para penerima kepada pihak dinas yang telah membantu membuatkan surat pertanggungjawaban pencairan dana pada tahap pertama.
Pemberian uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu dinilai terjadi usai para penerima bantuan menerima pengiriman dana secara langsung melalui masing-masing rekening perbankan pribadi.
Baca juga: Kejari Bima memeriksa 11 saksi kasus pemotongan dana perjalanan dinas
Baca juga: Kejari Bima mengeksekusi penahanan dua terpidana korupsi dana bansos
Baca juga: Kejari Bima menahan seorang tersangka korupsi dana nasabah BPR NTB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debi F. Fauzi dihubungi per telepon dari Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya mengeksekusi pembayaran pidana denda tersebut dengan menyetorkan ke kas negara.
"Nominal pidana denda yang disetorkan terpidana Rp50 juta sesuai dengan amar putusan pengadilan tingkat kasasi. Denda kami eksekusi dengan menyetorkan ke kas negara yang tercatat sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak)," kata Debi.
Baca juga: Kejari Bima menyerahkan tersangka korupsi BPR NTB ke penuntut umum
Dengan adanya pembayaran pidana denda, Ismud kini menjalani pidana hukuman 1 tahun penjara tanpa tambahan subsider dari pidana denda.
Hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung dalam putusan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Ismud dari segala tuntutan jaksa.
Hakim tingkat kasasi kemudian mengadili sendiri perkara dengan menyatakan perbuatan Ismud sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lain.
Dengan menyatakan demikian, hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Baca juga: Kejari Bima menahan mantan kepala dinas sosial terkait korupsi bansos
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ismud dengan melihat tidak ada fakta hukum yang menyatakan dia menikmati hasil pemotongan dana bansos kebakaran.
Dengan demikian, ketua majelis hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa Ismud sebagai mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima tidak terbukti melanggar dakwaan subsider maupun primer penuntut umum.
Hakim pun menilai uang Rp105 juta hasil temuan ahli penghitungan kerugian keuangan negara yang diterima terdakwa bersama terdakwa lain, yakni Andi Sirajuddin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, sebagai bentuk keikhlasan para penerima kepada pihak dinas yang telah membantu membuatkan surat pertanggungjawaban pencairan dana pada tahap pertama.
Pemberian uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu dinilai terjadi usai para penerima bantuan menerima pengiriman dana secara langsung melalui masing-masing rekening perbankan pribadi.
Baca juga: Kejari Bima memeriksa 11 saksi kasus pemotongan dana perjalanan dinas
Baca juga: Kejari Bima mengeksekusi penahanan dua terpidana korupsi dana bansos
Baca juga: Kejari Bima menahan seorang tersangka korupsi dana nasabah BPR NTB