Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI akan segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).
"Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan bahwa rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai pekan depan.
Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.
"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," ucapnya.
Dia menilai revisi UU KUHAP perlu digulirkan karena membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman sejak diundangkan puluhan tahun silam. Selain itu, agar keberlakukuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
Habiburokhman menyatakan RUU KUHAP akan mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Dia menekankan RUU KUHAP akan memaksimalkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian suatu perkara.
"Kami bikin satu bab khusus restorative justice. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan," katanya.
Baca juga: Pakar: Terpidana berstatus tahanan kota tetap harus dieksekusi
Termasuk, kata dia, mencegah terjadinya kekerasan dalam proses hukum. Misalnya, dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. Selain itu, lanjut dia, KUHAP baru memperkuat peran advokat; hingga membuat pengaturan terkait hak-hak kelompok rentan, perempuan, difabel, dan orang lanjut usia (lansia).
Dia menyebut perubahan signifikan juga yang akan digulirkan dalam RUU KUHAP ialah memperbaiki syarat penahanan agar penahanan terhadap seseorang sebelum proses persidangan tidak dilakukan sewenang-wenang.
Baca juga: Pengamat: KUHAP sudah mengatur tempat tahanan kota menjalani penahanan
Dia pun menekankan bahwa RUU KUHAP tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di tanah air.
"Jadi polisi, ya Polri, penyidik polisi adalah tetap penyidik utama, kemudian jaksa adalah penuntut tunggal. Jadi enggak ada pergeseran di situ," tuturnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan akan membuka pula ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk keterbukaan terhadap akses draf.
"Kami libatkan nanti ya, kami minta juga sumbang saran pikirannya terkait KUHAP ini," kata dia.