Pengamat: KUHAP sudah mengatur tempat tahanan kota menjalani penahanan

id PT AMG,Pasir Besi Lombok Timur,Direktur AMG,AMG,Lombok Timur,Unram,Universitas Mataram

Pengamat: KUHAP sudah mengatur tempat tahanan kota menjalani penahanan

dokumentasi Direktur PT AMG, Po Suwandi (tengah), saat masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak dalam kegiatan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Mataram, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Mataram (Unram), Laily Wulandari, mengemukakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mengatur tempat terdakwa atau tersangka berstatus tahanan kota menjalani penahanan.

"KUHAP tidak menyebutkan (alamat) KTP ya, tetapi menyebut tempat tinggalnya, di kota tempat tinggal terdakwa, KUHAP mengaturnya demikian," kata dia, di Mataram, Rabu.

Baca juga: Terdakwa korupsi pasir besi PT AMG jadi tahanan kota
Baca juga: Pengamat: Ada alasan subjektif hakim mengalihkan status penahanan terdakwa


Dosen sekaligus Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram itu mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan pasal 22 ayat (3) UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam pasal KUHAP tersebut menyebutkan bahwa penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Perihal terdakwa menjalani status tahanan kota tidak berada pada tempat tinggalnya, menurut dia, hal tersebut masih dalam kewenangan hakim yang menerbitkan surat penetapan. "Jika ada penetapan hakim, mungkin ini dikecualikan atau kita sebut dengan kewenangan hakim untuk kepentingan hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada hakekatnya penahanan itu untuk mempermudah proses persidangan. Misal, kata dia, persidangan berjalan di Mataram, namun terdakwa ditahan di luar kota, hal itu tentu akan mengganggu proses persidangan.

"Pada prinsipnya, jika sangat mendesak dan diperlukan, status tahanan dapat berubah apabila dipastikan pelaku tidak akan menghilangkan alat bukti atau melarikan diri," ucap dia.

Pandangan hukum dia ini dapat digambarkan dalam penanganan kasus korupsi tambang pasir besi melibatkan PT Anugrah Mitra Graha (AMG) yang menimbulkan kerugian negara Rp36 miliar.

Pada Jumat (15/9), majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menerbitkan surat penetapan pengalihan status penahanan untuk terdakwa Po Suwandi, direktur PT AMG karena pertimbangan alasan sakit. Suwandi kini telah resmi berstatus tahanan kota di bawah pengawasan majelis hakim, dan sebelumnya dia ditahan di rumah tahanan di LP Lombok Barat.