Dalam proses penyidikan, kejaksaan sebelumnya menahan dia terhitung sejak penjemputan paksa Suwandi pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara. Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.
Kabarnya, kini Suwandi menjalani penahanan kota dengan menempati salah satu rumah di kawasan perumahan wilayah Lingkar Selatan, Kota Mataram. Jaksa penuntut umum pun telah mengetahui keberadaan dari terdakwa.