Pengamat: KUHAP sudah mengatur tempat tahanan kota menjalani penahanan

id PT AMG,Pasir Besi Lombok Timur,Direktur AMG,AMG,Lombok Timur,Unram,Universitas Mataram

Pengamat: KUHAP sudah mengatur tempat tahanan kota menjalani penahanan

dokumentasi Direktur PT AMG, Po Suwandi (tengah), saat masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak dalam kegiatan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Mataram, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Dhimas BP

Dalam proses penyidikan, kejaksaan sebelumnya menahan dia terhitung sejak penjemputan paksa Suwandi pada pertengahan April 2023 di Jakarta Utara. Penjemputan paksa itu merupakan tindak lanjut dari pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun Suwandi tidak kunjung hadir menghadap penyidik kejaksaan.

Kabarnya, kini Suwandi menjalani penahanan kota dengan menempati salah satu rumah di kawasan perumahan wilayah Lingkar Selatan, Kota Mataram. Jaksa penuntut umum pun telah mengetahui keberadaan dari terdakwa.