Jakarta (ANTARA) -
Polisi menangkap empat pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berinisial DSS (18) mengalami luka parah di bagian pergelangan tangan usai terlibat tawuran di kolong flyover Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1).
"Empat pelaku sudah kita tangkap. Mereka berinisial AM (17), AP (16), RA (15) dan P (17)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa.
Para pelaku di tangkap di lokasi yang berbeda. Namun, pelaku lainnya yang merupakan otak dari tawuran itu sampai saat ini FAA masih buron.
"Satu pelaku yang merupakan otak dari aksi tawuran masih DPO. Kami mengerahkan personel untuk mengejar pelaku hingga ke daerah," kata dia.
Hingga saat ini, lanjut dia, korban yang masih duduk di bangku SMA dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
"Tangan kiri korban hampir putus dan tangan kanan terputus terkena tebasan pelaku dengan menggunakan celurit. Saat ini, korban masih menjalani operasi penjahitan tangan yang hampir putus di rumah sakit," papar Nicolas.
Polisi pun menyita dua bilah celurit berukuran 1,5 meter milik pelaku untuk barang bukti. Sedangkan dua celurit lainnya dibawa pelaku yang masih DPO.
Penyidik Polres Metro Jaktim pun telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak korban dan pelaku.
"Dalam hal ini korban sebagai pelaku dan pelaku sebagai korban. Dari rekaman video yang beredar, mereka (kelompok pelaku dan korban) bawa senjata tajam," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memperlihatkan barang bukti dua bilah celurit yang digunakan pelaku tawuran saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
Para kelompok pelaku tawuran menggelar aksinya dengan janjian melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Tiga Pilar yakni Polisi-TNI dan Satpel Dindik Grogol Petamburan deklarasi anti tawuran
Baca juga: Kapolres Jakpus tekankan bahaya pergaulan bebas
Baca juga: Tiga Pilar yakni Polisi-TNI dan Satpel Dindik Grogol Petamburan deklarasi anti tawuran
Baca juga: Kapolres Jakpus tekankan bahaya pergaulan bebas
"Mereka kelompok berbeda, yang dikumpulkan oleh penggeraknya. Motif tawuran, mereka ingin diakui, saling ejek. Pelaku mabuk saat melakukan aksi tawuran agar berani. Dari pengakuannya, mereka konsumsi minuman keras terlebih dulu," katanya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.