Mataram (Antara NTB) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Nusa Tenggara Barat Johan Rosihan mengancam akan menggunakan hak interpelasi jika pemerintah provinsi tidak melakukan "review" terkait usulan calon komisaris dan direksi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB yang diduga bermasalah dan melanggar peraturan daerah.
"Kami menunggu respons dari pemerintah daerah yang sudah dijanjikan oleh wakil gubernur bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah ini secara internal. Kita lihat bagaimana penyelesaiannya. Kalau tetap melanggar perda, kita akan lakukan interpelasi," kata Johan kepada wartawan di Mataram, Jumat.
Ia menuturkan, seharusnya pemda mengajukan calon komisaris dan direksi PT BPR NTB sesuai dengan perda, yakni syarat minimalnya tiga orang. Karena, ini untuk pertama kalinya ditentukan oleh gubernur yang ada syaratnya.
Syarat tersebut salah satunya harus dari kalangan BPR yang jumlahnya minimal tiga orang baik direktur maupun komisaris.
"Kalau sekadar untuk mengajukan izin operasional, maka ajukan saja syarat minimalnya. Kalau sudah keluar izin usaha, kumpulin pemegang saham, dan segera lakukan RUPS, ditambah dengan adanya direktur dan komisaris. Hal ini bisa dilakukan, tetapi jangan seperti ini dengan sengaja melanggar perda," tegasnya.
Ia menambahkan, kendati pihak pemprov berdalih telah melakukan proses pengusulan sesuai dengan peraturan yang ada, ia mengaku siap menguji proses itu sesuai dengan ketentuan perda.
"Karena alat untuk menguji itu adalah perda dan tidak ada alat uji yang lain. Kita tidak boleh melanggar perda. Mari kita tegakkan komitmen untuk sama-sama menegakkan peraturan. Sebab, kalau kita langgar, buat apa kita buat perda," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin menghargai adanya saran ataupun pendapat yang dikemukakan oleh DPRD NTB terkait adanya dugaan pelanggaran perda terhadap proses usulan pengangkatan calon komisaris dan direksi PT BPR NTB.
Hanya saja, menurut Wagub, yang namanya sebuah keputusan itu telah melewati proses atau kajian. Maka proses yang sudah berlangsung harus juga dihargai oleh teman-teman di lembaga dewan.
"Tidak jadi masalah dan tidak ada ketentuan yang melarang, sepanjang orang tersebut memenuhi ketentuan yang ada. Meskipun ada yang diduga bermasalah, tetapi tidak selamanya orang tersebut memiliki catatan negatif. Ada juga sisi positifnya. Kita bisa lihat dari rekam jejaknya. Tapi apapun kita menerima masukan yang diberikan para wakil rakyat," katanya. (*)
"Kami menunggu respons dari pemerintah daerah yang sudah dijanjikan oleh wakil gubernur bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah ini secara internal. Kita lihat bagaimana penyelesaiannya. Kalau tetap melanggar perda, kita akan lakukan interpelasi," kata Johan kepada wartawan di Mataram, Jumat.
Ia menuturkan, seharusnya pemda mengajukan calon komisaris dan direksi PT BPR NTB sesuai dengan perda, yakni syarat minimalnya tiga orang. Karena, ini untuk pertama kalinya ditentukan oleh gubernur yang ada syaratnya.
Syarat tersebut salah satunya harus dari kalangan BPR yang jumlahnya minimal tiga orang baik direktur maupun komisaris.
"Kalau sekadar untuk mengajukan izin operasional, maka ajukan saja syarat minimalnya. Kalau sudah keluar izin usaha, kumpulin pemegang saham, dan segera lakukan RUPS, ditambah dengan adanya direktur dan komisaris. Hal ini bisa dilakukan, tetapi jangan seperti ini dengan sengaja melanggar perda," tegasnya.
Ia menambahkan, kendati pihak pemprov berdalih telah melakukan proses pengusulan sesuai dengan peraturan yang ada, ia mengaku siap menguji proses itu sesuai dengan ketentuan perda.
"Karena alat untuk menguji itu adalah perda dan tidak ada alat uji yang lain. Kita tidak boleh melanggar perda. Mari kita tegakkan komitmen untuk sama-sama menegakkan peraturan. Sebab, kalau kita langgar, buat apa kita buat perda," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin menghargai adanya saran ataupun pendapat yang dikemukakan oleh DPRD NTB terkait adanya dugaan pelanggaran perda terhadap proses usulan pengangkatan calon komisaris dan direksi PT BPR NTB.
Hanya saja, menurut Wagub, yang namanya sebuah keputusan itu telah melewati proses atau kajian. Maka proses yang sudah berlangsung harus juga dihargai oleh teman-teman di lembaga dewan.
"Tidak jadi masalah dan tidak ada ketentuan yang melarang, sepanjang orang tersebut memenuhi ketentuan yang ada. Meskipun ada yang diduga bermasalah, tetapi tidak selamanya orang tersebut memiliki catatan negatif. Ada juga sisi positifnya. Kita bisa lihat dari rekam jejaknya. Tapi apapun kita menerima masukan yang diberikan para wakil rakyat," katanya. (*)