Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Desa Gemel inisial MR (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022.

"Hari ini kami tetapkan Kades Gemel menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi," kata Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hariputra di Praya, Selasa.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp900 juta itu telah dilaporkan warga pada akhir 2022 dan saksi yang telah diperiksa cukup banyak.

"Saksi cukup banyak yang telah diperiksa. Hari ini kita langsung tahan untuk lebih memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.

Dalam kasus tersebut saat ini sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.

"Salah satu contoh kerugian negara ada program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun dikerjakan menggunakan dana aspirasi dewan, serta ada program yang tidak sesuai volume," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024