Mataram (ANTARA) - Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Muhammad dan Nur Mayangsari yang menjadi terdakwa korupsi program penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dan cetak sawah baru tahun anggaran 2016 pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi kedua terdakwa sesuai dengan petikan putusan.
"Iya, dari petikan putusan yang kami terima, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Muhammad dan Nur Mayangsari dan membebankan keduanya membayar biaya perkara," kata Kelik.
Baca juga: MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Tindak lanjut adanya petikan putusan tersebut, dia memastikan pihak penuntut umum maupun kedua terdakwa sudah mendapatkan informasi langsung dari Mahkamah Agung dalam bentuk petikan putusan.
"Kalau kami sudah terima, berarti para pihak juga sudah menerima," ujarnya.
Perihal eksekusi putusan, Kelik memastikan hal tersebut akan terlaksana setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Jadi, harus menunggu putusan lengkapnya dulu, baru bisa dilakukan eksekusi," ucap dia.
Baca juga: Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Dalam putusan di tingkat banding, hakim pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjatuhkan pidana penjara 8 tahun terhadap kedua terdakwa dengan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Terhadap kedua terdakwa, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,27 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: 2 mantan pejabat Distan Bima dikurung 8 tahun penjara dan denda Rp5,1 miliar
Hakim tingkat banding menetapkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melawan hukum sesuai dakwaan primer penuntut umum berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan menyampaikan putusan demikian, majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permintaan banding penuntut umum maupun terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk perkara Muhammad dan Nur Mayangsari dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad dan 1 tahun untuk terdakwa Nur Mayangsari.
Untuk pidana denda, hakim menetapkan agar kedua terdakwa masing-masing membayar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun mantan Kadistan Bima
Kepada kedua terdakwa, hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp86 juta untuk terdakwa Muhammad dan Rp43 juta untuk terdakwa Nur Mayangsari.
Dalam putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima M. Tayeb melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.
Anggaran dalam program penyaluran ini senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.
Baca juga: Kejari Bima NTB ajukan banding terkait vonis korupsi saprodi
Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.
Penyaluran anggaran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Proses pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.
Muhammad dalam perkara ini berperan sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima. Sedangkan, Nur Mayangsari berperan sebagai mantan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima.
Baca juga: Mantan pejabat Distan Bima divonis 2 tahun
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi kedua terdakwa sesuai dengan petikan putusan.
"Iya, dari petikan putusan yang kami terima, hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Muhammad dan Nur Mayangsari dan membebankan keduanya membayar biaya perkara," kata Kelik.
Baca juga: MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Tindak lanjut adanya petikan putusan tersebut, dia memastikan pihak penuntut umum maupun kedua terdakwa sudah mendapatkan informasi langsung dari Mahkamah Agung dalam bentuk petikan putusan.
"Kalau kami sudah terima, berarti para pihak juga sudah menerima," ujarnya.
Perihal eksekusi putusan, Kelik memastikan hal tersebut akan terlaksana setelah pihaknya menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Jadi, harus menunggu putusan lengkapnya dulu, baru bisa dilakukan eksekusi," ucap dia.
Baca juga: Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Dalam putusan di tingkat banding, hakim pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menjatuhkan pidana penjara 8 tahun terhadap kedua terdakwa dengan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Terhadap kedua terdakwa, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,27 miliar subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: 2 mantan pejabat Distan Bima dikurung 8 tahun penjara dan denda Rp5,1 miliar
Hakim tingkat banding menetapkan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melawan hukum sesuai dakwaan primer penuntut umum berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan menyampaikan putusan demikian, majelis hakim tingkat banding menyatakan menerima permintaan banding penuntut umum maupun terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk perkara Muhammad dan Nur Mayangsari dengan nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad dan 1 tahun untuk terdakwa Nur Mayangsari.
Untuk pidana denda, hakim menetapkan agar kedua terdakwa masing-masing membayar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun mantan Kadistan Bima
Kepada kedua terdakwa, hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp86 juta untuk terdakwa Muhammad dan Rp43 juta untuk terdakwa Nur Mayangsari.
Dalam putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima M. Tayeb melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan.
Anggaran dalam program penyaluran ini senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.
Baca juga: Kejari Bima NTB ajukan banding terkait vonis korupsi saprodi
Tercatat ada 241 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare.
Penyaluran anggaran dilakukan secara langsung ke rekening perbankan masing-masing poktan. Proses pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.
Muhammad dalam perkara ini berperan sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima. Sedangkan, Nur Mayangsari berperan sebagai mantan Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima.
Baca juga: Mantan pejabat Distan Bima divonis 2 tahun