Mataram (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai membuka posko pengaduan bagi pekerja/buruh perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2024.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan mengatakan, posko pengaduan pekerja terkait dengan pembayaran THR dibuka di Kantor Disnaker di Jalan Gajah Mada Mataram.

"Posko kita buka mulai hari ini sampai H-1 Idul Fitri 1445 Hijriah," katanya di Mataram, Senin.

Baca juga: Disnaker Mataram ingatkan pimpinan perusahaan bayar THR tanpa dicicil

Dikatakan, keberadaan posko THR ini untuk memastikan tidak ada pekerja yang tidak dibayar THR-nya oleh pemberi kerja/pengusaha.

Selain itu, posko ini juga dapat dimanfaatkan baik oleh pihak perusahaan maupun pekerja untuk konsultasi terkait dengan THR.

"Petugas kami siap memberikan layanan prima baik untuk pekerja maupun perusahaan," katanya.

Baca juga: Pegawai non-ASN di RSUD Mataram dapat THR

Pembukaan posko layanan pengaduan THR tersebut dibuka sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Mataram tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran itu salah satunya disebutkan THR karyawan maksimal dibayarkan H-7 Idul Fitri dan tidak dicicil.

Karena itu, pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 Idul Fitri atau menerima THR tapi tidak 100 persen bisa langsung ke posko THR.

"Silakan pekerja sampaikan pengaduan agar kami bisa segera ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram alokasikan anggaran Rp36 miliar untuk THR ASN

Selain menyiapkan posko layanan pengaduan, sambungnya, Disnaker Mataram juga menyiapkan layanan pengaduan "online" melalui email dan layanan telepon bagi para pekerja terkait dengan pembayaran THR atau hak-hak lain yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Layanan pengaduan online bagi pekerja disiapkan melalui email disnakermataram@gmail.com, bisa juga melalui layanan telepon 0370 7504440.

"Jadi, pekerja tidak harus datang ke kantor kami," katanya.

Baca juga: Disnaker Mataram menerima 4 pengaduan THR, baru 1 ditindaklanjuti
 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024